Sofyan Basir Meriang Saat Diperiksa KPK

Sofyan Basir Meriang Saat Diperiksa KPK

Faiq Hidayat - detikNews
Selasa, 28 Mei 2019 16:31 WIB
Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir saat diperiksa KPK, Selasa (28/5/2019). (Faiq Hidayat/detikcom)
Jakarta - Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir mengalami meriang saat menjalani pemeriksaan lanjutan. Penyidik KPK tidak melanjutkan pemeriksaan Sofyan.

"Tadi hanya empat pertanyaan, kemudian beliau (Sofyan Basir) minta dihentikan karena meriang, meriang mungkin kurang tidur atau masih agak streslah, masih agak perlu adaptasi di rutan," kata pengacara Sofyan, Soesilo Aribowo, di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).

Sofyan tidak banyak bicara saat keluar dari pemeriksaan lanjutan setelah ditahan KPK. Sedangkan pengacaranya, Soesilo, menyatakan kliennya belum sempat diperiksa penyidik. Sebab, Sofyan menyampaikan sedang tidak enak badan, sehingga dokter mengecek kesehatannya dan memberikan obat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT





"Jadi sebenarnya belum sempat diperiksa ketika ditanya beliau meriang, kemudian agak panas tadi badannya sehingga tadi sudah diperiksa oleh dokter kemudian sudah diberikan obat. Itu saja sebenarnya," jelas dia.

"Pertanyaan-pertanyaan awal saja ketika dijawab Pak Sofyan tidak begitu sehat, kemudian dihentikan oleh penyidik," imbuh dia.

Pihak Sofyan Basir juga mengajukan permohonan berobat ke rumah sakit untuk menjalani kontrol. Kondisi tubuh Sofyan, disebut Soesilo, sedang mengalami tensi tinggi dan meriang.





"Ada, pengajuan berobat ke rumah sakit untuk kontrol ada, Pak Sofyan kan kebetulan darahnya kemarin agak tinggi, ada sedikit meriang mungkin kurang tidur atau apalah, itu saja," tuturnya.

KPK sebelumnya resmi menahan Sofyan Basir. Sofyan Basir ditahan setelah menjalani pemeriksaan.

Sofyan ditetapkan KPK sebagai tersangka. Sofyan diduga membantu mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Kotjo merupakan pengusaha yang berniat menggarap proyek PLTU Riau-1, yang meminta bantuan Eni mendekati pihak PLN.

Baik Eni maupun Kotjo akhirnya telah divonis bersalah. Di sisi lain, KPK juga menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka lantaran diduga membantu Eni serta turut aktif meminta suap ke Kotjo. Saat ini Idrus tengah mengajukan banding atas vonis 3 tahun penjara.


Simak Juga 'Ditahan KPK, Sofyan Basir Nggak Lebaran di Rumah':

[Gambas:Video 20detik]

(fai/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads