"Ini pemeriksaan lanjutan," kata pengacara Sofyan Basir, Soesilo Aribowo, di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Selasa (28/5/2019).
Sofyan Basir sebelum diperiksa mengenai sembilan pertemuan yang dilakukan dengan Eni Maulani Saragih, Johanes Budisutrisno Kotjo, Setya Novanto, hingga Idrus Marham terkait kesepakatan proyek PLTU Riau. Kini Sofyan ada kemungkinan akan didalami soal pertemuan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK resmi menahan Sofyan Basir tadi malam setelah menjalani pemeriksaan. Saat ditahan, Sofyan enggan berkomentar panjang.
"Nggak usah ya, doain ya, pokoknya ikuti proses," kata Sofyan di gedung KPK, Senin (27/5) malam.
Dalam pusaran kasus ini, Sofyan sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka. Sofyan diduga membantu mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Kotjo merupakan pengusaha yang berniat menggarap proyek PLTU Riau-1, yang meminta bantuan Eni mendekati pihak PLN.
Baik Eni maupun Kotjo pada akhirnya telah divonis bersalah. Di sisi lain, KPK juga menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka lantaran diduga membantu Eni serta turut aktif meminta suap ke Kotjo. Saat ini Idrus tengah mengajukan banding atas vonis 3 tahun penjara yang telah dijatuhkan padanya.
Simak Juga "Ditahan KPK, Sofyan Basir Nggak Lebaran di Rumah":
(fai/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini