Ngaku Akunnya dan Mustofa Nahra Diretas, Jubir BPN Prabowo Merasa Jadi Target

Ngaku Akunnya dan Mustofa Nahra Diretas, Jubir BPN Prabowo Merasa Jadi Target

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Selasa, 28 Mei 2019 16:16 WIB
Dian Fatwa (Lisye Sri Rahayu/detikcom)
Jakarta - Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dian Fatwa, ikut membesuk Mustofa Nahrawardaya di Bareskrim Polri. Dian menyebut kasus yang menimpa Mustofa sebagai jebakan.

"Tampaknya mungkin saya juga harus hati-hati, mungkin the next target-lah. Saya lihat ini adalah sebuah jebakan ketika kami melontarkan soal kecurangan 73 ribu kasus di situng KPU itu, tampaknya ada pihak yang tidak berkenan dengan laporan kami," kata Dian Fatwa di kantor Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).

Dian mengklaim, setelah dia dan Mustofa membuat pernyataan tentang dugaan kecurangan pemilu beberapa waktu lalu, akun media sosial mereka sempat diretas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Dia merasa juga akun-akunnya diretas, saya juga sendiri merasakan mulai ada pembicaraan dengan Mas Tofa sebelum ditahan, akun saya juga ada perubahan, saya harus mengubah password dan sebagainya," ungkap Dian.

Meski begitu, Dian tak menyebut secara gamblang soal target yang dimaksud. Hanya, dia yakin dirinya ditargetkan lebih dari sasaran peretasan akun.

"Ya target, lebih dari itu (peretasan). Mungkin kira-kira sama lah nasibnya karena saya kagetnya akun OVO saya tiba-tiba jadi Rp 0. Kemudian tadi pagi saya tidak bisa akses ke Facebook, kemudian saya bisa recover, kemudian tadi setelah bicara dengan Tofa saya dikatakan untuk berhati-hati, dan I may be the next target," sebutnya.


Polisi sebelumnya menangkap Mustofa pada Minggu (26/5) dini hari di rumahnya. Mustofa ditangkap lantaran diduga menyebarkan kabar bohong alias hoax melalui akun Twitter terkait kerusuhan 22 Mei 2019 dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Cuitannya buat onar," ujar Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul, Minggu (26/5).

Mustofa dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).



Simak Juga 'Postingan-postingan Ini yang Bikin Mustofa Nahra Diciduk Polisi':

[Gambas:Video 20detik]

(abw/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads