Cuitan Bikin Onar' Mustofa Nahra Berujung Status Tersangka

Round-Up

Cuitan Bikin Onar' Mustofa Nahra Berujung Status Tersangka

Audrey Santoso, Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Minggu, 26 Mei 2019 22:50 WIB
Foto: Mustofa Nahra ditangkap (Dok. Istimewa)
Jakarta - Anggota BPN Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya, ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus penyebaran hoax alias berita bohong soal kerusuhan 22 Mei 2019. Polri menyebut cuitan Mustofa telah menimbulkan keonaran.

Istri Mustofa, Cathy, menjelaskan, suaminya ditangkap polisi di kediaman mereka di Bintaro, Tangerang Selata, hari ini sekitar pukul 03.00 WIB. Usai ditunjukkan surat penangkapan, Mustofa langsung digiring ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, untuk diperiksa.

Dalam surat perintah penangkapan yang diperoleh detikcom, Mustofa ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP Kap/61/V/2019/Dittipidsiber. Mustofa ditangkap karena sebagai pemilik/pengguna/pengakses/pengelola akun Twitter @AkunTofa dan @TofaLemonTofa. Mustofa diduga telah menyebarkan hoax dalam cuitannya di akun tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikonfirmasi detikcom, Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul, membenarkan soal penangkapan Mustofa. Dia mengatakan, salah satu cuitan Mustofa telah menimbulkan keonaran.

"Cuitannya buat onar," ujar Kombes Rickynaldo, Minggu (26/5/2019). Dia membenarkan bahwa status Mustofa telah ditetapkan menjadi tersangka.

Cuitan yang dipersoalkan itu diunggah di akun Twitter @AkunTofa. Cuitan tersebut menggambarkan ada seorang anak bernama Harun (15) yang meninggal setelah disiksa oknum aparat.

"Innalillahi-wainnailaihi-raajiuun. Sy dikabari, anak bernama Harun (15) warga Duri Kepa, Kebon Jeruk Jakarta Barat yg disiksa oknum di Komplek Masjid Al Huda ini, syahid hari ini. Semoga Almarhum ditempatkan di tempat yg terbaik disisi Allah SWT, Amiiiin YRA," demikian cuitan di @AkunTofa disertai emoticon menangis dan berdoa.

Dilihat detikcom hari ini pukul 11.30 WIB cuitan yang dipersoalkan tersebut masih ada akun Twitter @AkunTofa. Dalam cuitan selanjutnya, Mustofa Nahra sempat ikut meluruskan soal informasi tewasnya Harun disiksa oknum polisi setelah melihat pemberitaan di sejumlah media berdasarkan keterangan dari Polri. Namun, seperti yang dikatakan Polri, cuitan Mustofa itu kadung menyebar dan menimbulkan keonaran.

Sebelumnya, di media sosial memang ramai disebarkan informasi disertai narasi hoax bahwa ada korban anak di bawah umur bernama Harun Rasyid dipukuli hingga meninggal. Peristiwanya disebut terjadi di dekat Masjid Al-Huda di Jl Kp Bali XXXIII No 3, RT 2 RW 10, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat.


Polri kemudian membantah isu hoax tersebut. Polri mengatakan peristiwa dalam video tersebut faktanya adalah penangkapan salah seorang perusuh bernama A alias Andri Bibir. Polri memastikan pelaku perusuh itu masih hidup. Peristiwa itu sendiri terjadi pada Kamis (23/5) pagi. Polri menegaskan narasi dalam video yang viral di Twitter hoax.

"Bahwa viral video berkonten dan narasi seolah-olah kejadian tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia akibat tindakan aparat. Ternyata pada kenyataannya orang yang dalam video tersebut adalah pelaku perusuh yang sudah kita amankan atas nama A alias Andri Bibir," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (25/5) dini hari.

Polisi menuturkan Andri Bibir saat kerusuhan pada 22 Mei 2019, menyuplai batu-batu besar untuk para demonstran yang hendak membuat suasana kacau. Andri juga membantu menyediakan air bilas untuk para demonstran yang terkena tembakan gas air mata dengan maksud agar kerusuhan berlanjut.

Polisi sendiri masih mencari pelaku penyebar hoax ini. Polisi juga sekaligus mengingatkan agar masyarakat jangan sembarangan menyebar berita yang belum diketahui kebenarannya karena dapat terjerat kasus hukum.

"Saya tegaskan berita Saudara Harun hoax. Polisi tidak berhenti di sini, barang siapa yang memviralkan atau transmisi konten, baik bersifat foto, video, dan narasi tidak sesuai kenyataan atau fakta dapat kategorikan berita hoax. Polri akan mendalami mencoba mengungkap menyebarkan akun konten tersebut. Ini berbahaya kalau konten menyebarkan hoax masyarakat pengguna medsos akan terpengaruh," ungkap Brigjen Dedi.

Istri Minta Mustofa Tak Ditahan

Istri Mustofa Nahrawardaya, Cathy Ahadianti, merasa prihatin atas penetapan sang suami terkait hoax soal kerusuhan 22 Mei 2019. Cathy berharap suaminya tidak ditahan.

Menurut Cathy, Mustofa tengah menderita sakit asam urat, darah tinggi, dan diabetes. Mustofa bahkan sempat tidak bisa berjalan karena penyakit asam uratnya kambuh. Karena itu dia berharap suaminya bisa segera pulang.

"Iya, Bapak lagi sakit. Sejak tanggal 20 (Mei) itu lagi sakit. Bapak itu ada tiga penyakit, asam urat, darah tinggi, dan diabetes. Lagi tinggi, asam uratnya itu lagi kumat, jadi dari tanggal 20-24 (Mei) itu nggak bisa jalan," ujar Cathy saat dihubungi, Minggu (26/5/2019).

Chaty sendiri datang menjenguk Mustofa di Bareskrim malam ini. Dia datang membawakan obat-obatan dari dokter yang harus dikonsumsi secara rutin oleh suaminya.

BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sendiri telah angkat bicara soal kasus ini. BPN mengaku merasa miris atas penetapan tersangka tersebut dan siap memberikan bantuan hukum.

"Ya kami akan menyiapkan serta memberikan bantuan hukum dari BPN kepada Mas Mustofa ya. Terlebih kan mas Mustofa merupakan bagian dari BPN juga," ujar anggota Direktorat hukum dan Advokasi BPN Prabowo-Sandiaga, Ali Lubis, kepada wartawan, Minggu (26/5).

PDIP juga ikut merespons. PDIP yakin polisi sudah memiliki bukti yang kuat untuk menetapkan Mustofa Nahra menjadi tersangka kasus penyebaran hoax.

"Jadi ketika itu ditetapkan tersangka kami meyakini ada bukti-bukti material yang cukup kuat," kata Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, di kantor PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Minggu (26/5).

Ia mengatakan polisi pasti memiliki dasar yang kuat menetapkan seseorang menjadi tersangka. Polisi tidak dapat menetapkan tersangka bila hanya berdasarkan dugaan saja.

"Polisi menegakkan hukum itu atas dasar prinsip keadilan atas dasar bukti-bukti material. Tidak bisa mereka menegakkan hukum atas dasar isu dugaan," sambungnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads