Muncul Usulan Hakim MK Dikarantina Selama Tangani Gugatan Prabowo

Muncul Usulan Hakim MK Dikarantina Selama Tangani Gugatan Prabowo

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 28 Mei 2019 13:53 WIB
Muncul Usulan Hakim MK Dikarantina Selama Tangani Gugatan Prabowo
Gedung MK (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta - Tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno telah mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Founder Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKopi) Hendri Satrio meminta hakim MK dikarantina selama menangani proses gugatan.

"Sebaiknya hakim MK dikarantina negara selama menjalankan proses hukum atas sengketa Pilpres 2019," tutur Hendri kepada wartawan, Kamis (28/5/2019).

Menurut Hendri, proses karantina ini penting dilakukan agar apa pun nanti yang diputuskan oleh hakim MK dapat terhindar dari dugaan intervensi kontestan capres-cawapres

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kepercayaan terhadap putusan sangat tinggi dan tidak ada polemik lagi," kata Hendri.

Masih merujuk pada gagasan Hendri, karantina yang dimaksud pun bukan karantina sembarangan. Menurut Hendri, perlu pula tim independen yang terlibat.

"Saat karantina, para hakim MK juga harus diawasi oleh tim independen yang terdiri dari unsur masyarakat dan wakil kedua kontestan capres-cawapres," tutur Hendri.



Hendri mengatakan demokrasi di Indonesia saat ini sedang masuk ujian yang luar biasa, sehingga proses yang luar biasa juga harus dilakukan.

"Semoga nanti hasil sidang MK tidak lagi ada polemik, tepercaya karena para hakim sudah dikarantina dan diawasi oleh masyarakat. Ini bukan berarti tidak percaya terhadap Hakim MK dan proses hukum di MK tapi hanya semata-mata membuat keputusan lebih tepercaya," kata Hendri.

MK menggelar sidang perdana pada 14 Juni 2019. MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan. Adapun putusan akhir akan dibacakan pada 28 Juni 2019.


Simak Juga "7 Tuntutan Prabowo-Sandi dan Deretan Bukti Gugatan BPN ke MK":

[Gambas:Video 20detik]

(fjp/tor)


Berita Terkait