ASN Pemkot Bekasi Diperbolehkan Pakai Mobil Dinas untuk Mudik

ASN Pemkot Bekasi Diperbolehkan Pakai Mobil Dinas untuk Mudik

Isal Mawardi - detikNews
Selasa, 28 Mei 2019 11:57 WIB
Foto: Isal Mawardi-detikcom
Bekasi - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Bekasi diperbolehkan meminjam mobil dinas untuk mudik ke kampung halamannya masing-masing. Syaratnya, ASN tersebut harus meminta surat persetujuan terlebih dahulu.

"Kemarin Pak Wakil (Wakil Wali Kota Tri Adhianto) di apel pagi belum ada larangan. Kalau tidak punya mobil ya pinjam mobil dinas harus pakai prosedural surat izin berjenjang," kata Kabag Humas Pemkot Bekasi Sayekti Rubiah ketika dihubungi detikcom, Selasa (28/5/2019).

Sayekti mengatakan, hingga saat ini Pemkot Bekasi belum mengeluarkan edaran bagi para pegawai terkait penggunaan mobil dinas. Sayekti menyebut, setiap daerah memiliki kebijakan tersendiri terkait penggunaan mobil dinas untuk mudik ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Ya memang belum ada aturan larangan. Kebijakan daerah masing-masing itu," ucapnya.

Lebih jauh, Sayekti mengatakan bahwa sampai sejauh ini belum ada ASN yang mengajukan izin untuk meminjam mobil dinas untuk mudik. Masa cuti lebaran ASN sendiri ditetapkan pada tanggal 3,4 dan 7 Juni.

"Belum ya, pulang kampungnya masih lama. Masih seminggu lagi," ucapnya.


Simak Juga "Menhub Lepas Tim Liputan Transmedia":

[Gambas:Video 20detik]

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads