"Kemarin Pak Wakil (Wakil Wali Kota Tri Adhianto) di apel pagi belum ada larangan. Kalau tidak punya mobil ya pinjam mobil dinas harus pakai prosedural surat izin berjenjang," kata Kabag Humas Pemkot Bekasi Sayekti Rubiah ketika dihubungi detikcom, Selasa (28/5/2019).
Sayekti mengatakan, hingga saat ini Pemkot Bekasi belum mengeluarkan edaran bagi para pegawai terkait penggunaan mobil dinas. Sayekti menyebut, setiap daerah memiliki kebijakan tersendiri terkait penggunaan mobil dinas untuk mudik ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya memang belum ada aturan larangan. Kebijakan daerah masing-masing itu," ucapnya.
Lebih jauh, Sayekti mengatakan bahwa sampai sejauh ini belum ada ASN yang mengajukan izin untuk meminjam mobil dinas untuk mudik. Masa cuti lebaran ASN sendiri ditetapkan pada tanggal 3,4 dan 7 Juni.
"Belum ya, pulang kampungnya masih lama. Masih seminggu lagi," ucapnya.
Baca juga: Dear PNS, Mobil Dinas Jangan Dipakai Mudik |
Simak Juga "Menhub Lepas Tim Liputan Transmedia":
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini