Pantauan detikcom di Rutan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019), pukul 08.06 WIB, Ratna, yang mengenakan rompi merah dan baju putih, dibawa oleh 3 petugas kejaksaan. Atiqah Hasiholan, putri Ratna, terlihat mendampingi.
"Ya apa yang mau dipersiapkan, ketabahan hati maksudnya? Ya siaplah pokoknya," ungkap Ratna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain persiapan, Ratna masih berharap bisa bebas dari tuntutan. Ratna berbicara soal fakta persidangan.
"Ya harapannya sih bebas ya harusnya, kalau kita lihat fakta di persidangan kan sebenarnya nggak seharusnya ini malah ada diproses," ucapnya.
Ratna didakwa membuat keonaran lewat hoax penganiayaan. Ratna disebut menyebarkan hoax kepada sejumlah orang lewat pesan WhatsApp, termasuk mengirimkan gambar wajah lebam dan bengkak yang diklaim akibat penganiayaan.
Padahal kondisi bengkak pada wajah Ratna merupakan efek operasi plastik yang dijalaninya di RS Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat. Jaksa mengungkap Ratna memfoto dirinya saat menjalani perawatan medis, lalu menyebarkan foto ditambah keterangan soal terjadinya penganiayaan terhadapnya oleh orang tak dikenal.
Akibat rangkaian kebohongan Ratna Sarumpaet, menurut jaksa, masyarakat menjadi gaduh. Muncul juga sejumlah unjuk rasa karena kasus hoax Ratna Sarumpaet.
Atas perbuatan itu, Ratna Sarumpaet dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Simak Juga "Polisi Periksa Hanum Rais Terkait Kasus Ratna Sarumpaet":
(maa/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini