Jakarta - Prabowo-Sandiaga Uno menggugat hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan berharap MK tak jadi
Mahkamah Kalkulator. Namun mereka juga punya beragam istilah untuk MK, apa saja?
Dirangkum
detikcom, Senin (27/5/2019), ada banyak istilah yang 'dipelesetkan' oleh tim Prabowo-Sandi. Mulai Mahkamah Kezaliman hingga Mahkamah Kiamat.
Hal itu tertulis dalam gugatan Prabowo-Sandi di halaman pembuka. Sebagai pembuka gugatan, Tim Hukum menulis harapan keadilan diberikan oleh MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Izinkan kami menyampaikan perihal tersebut di atas dengan harapan kedudukan dan marwah Mahkamah Konstitusi (MK) adalah Mahkamah Keadilan dan Mahkamah Kebaikan yang menyelesaikan perselisihan hasil pemilu dengan keputusan yang berkeadilan dan bukan sebagai 'Mahkamah Kalkulator' yang berfungsi sebagai penghitung suara suatu sengketa pemilu semata," demikian bunyi gugatan di halaman 1 sebagaimana dikutip
detikcom, Senin (27/5/2019).
Berkas itu ditandatangani oleh advokat Bambang Widjojanto, Denny Indrayana, Teuku Nasrullah, TM Luthfi Yasid, Iwan Satriawan, Iskandar Sonhaji, Dorel Almir, dan Zulfadli.
"MK bukan Mahkamah Kiamat bagi pihak yang dikalahkan, juga bukan pula Mahkamah Kezaliman untuk menganiaya pencari keadilan," sambungnya.
Hal itu menambah singkatan MK menurut tim Prabowo. Sebelumnya, MK disebut singkatan dari Mahkamah Kalkulator.
Bicara tentang Mahkamah Kalkulator, Tim Kuasa Hukum mengutip pernyataan Yusril pada sidang gugatan Pilpres 2014. Pernyataan Yusril yang dimaksud adalah saat memberikan keterangan ahli yang diajukan oleh Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014. Berikut ini pernyataan tersebut:
Kalau hanya ini kewenangan Mahkamah Konstitusi yang dirumuskan pada waktu itu, maka mendekati kebenaran kiranya apa yang dikatakan oleh rekan saya, Saudara Dr Margarito Kamis, bahwa Mahkamah Konstitusi hanya akan menjadi lembaga kalkulator dalam menyelesaikan perselisihan karena hanya terkait dengan angka-angka perhitungan suara belaka.Pada hemat saya, setelah 1 dekade keberadaan MK, sudah saatnya pembentuk undang-undang atau malah MK sendiri dalam menjalankan kewenangannya untuk melangkah ke arah yang lebih substansial dalam memeriksa, mengadili dan memutus sengketa pemilihan umum, khususnya dalam hal ini perselisihan pemilihan umum presiden dan wakil presiden.Seperti misalnya yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi Thailand yang dapat menilai apakah pemilu yang dilaksanakan itu konstitusional atau tidak, sehingga bukan persoalan perselisihan mengenai angka-angka belaka. Masalah substansial dalam pemilu sesungguhnya adalah terkait dengan konstitusional dan legalitas dari pelaksanaan pemilu itu sendiri."Dengan demikian, argumentasi Mahkamah Konstitusi bukan Mahkamah Kalkulator yang tidak hanya mengadili selisih perolehan suara, tetapi juga mengadili kecurangan Pemilu telah secara nyata dan jelas mendapatkan legitimasi melalui putusan-putusan MK dan doktrin-doktrin oleh para ahli hukum tata negara. Karena itu, penting bagi MK untuk terus menjaga konsistensi putusannya dengan menerapkan juga dalam perkara ini," pinta tim hukum yang diketuai Bambang Widjojanto.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan keputusan KPU, jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin 85.607.362 suara. Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 sehingga selisih suara sebanyak 16.957.123. Prabowo-Sandi tidak terima atas keputusan itu dan menggugat ke MK.
Simak Juga 7 Tuntutan Prabowo-Sandi dan Deretan Bukti Gugatan BPN ke MK:
[Gambas:Video 20detik]
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini