"Mengadili menyatakan terdakwa Moh Faisal terbukti bersalah dengan memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram," kata ketua majelis hakim PN Denpasar Ni Made Purnami di PN Denpasar, Jl PB Sudirman, Denpasar, Bali, Senin (27/5/2019).
Hakim menyatakan hal yang memberatkan Faisal tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sementara hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus itu bermula saat Faisal ditangkap Rabu (23/1) lalu. Dari pengakuannya barang haram itu diterima daei seseorang bernama Dani untuk ditempel di Gunung Talang.
Saat digeledah polisi, dari tubuh terdakwa ditemukan 2 paket sabu dan di daku celana kanan ditemukan 1 paket sabu dengan berat bersih 2,2 gram, setelah itu di dalam tas pinggang warna hitam terdapat rokok merek Dunhil berisi 16 paket plastik klip masing-masing kristal bening sabu 4,8 gram, 16 plastik klip sabu dengan berat bersih 9 gram dan 5 paket plastik klip berisi tablet warna hijau muda dengan jumlah 30 butir berlogo omega dan 12 butir berlogo panda.
Kepada polisi terdakwa mengaku masih menyimpan narkotika di tempat tinggalnya di Jl Gunung Talang II gang Jepun yang diaku sebagai gudang. Saat penggeledahan ditemukan 1 koper berisi tas merah yang di dalamnya berisi 59 plastik klip masing-masing berisi kristal sabu seberat 50 gram, dan dua paket plastik klip berisi tablet ekstasi hijau muda logo omega sejumlah 10 butir, 1 bungkus permen berisi 4 plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 200 gram, 1 tas hitam yang di dalamnya berisi 17 paket plastik klip masing-masing berisi tablet hijau muda dengan jumlah 574 butir ekstasi, 1 bendel plastik kosong, 1 timbangan elektrik, 2 pipa kaca, 1 sendok pipet, dan 2 bong.
Lalu saat penggeledahan di kos-kosannya di jl Gunung Talang VII petugas kembali menemukan 1 tas plastik warna merah. Di dalam tas merah itu ditemukan 1 tas kamera berisi 59 paket plastik klip masing-masing berisi kristal sabu seberat 50 gram, dan dua paket plastik klip berisi tablet ekstasi hijau muda logo omega sejumlah 10 butir, 4 plastik klip masing-masing berisi kristal bening sabu seberat 200 gram, 1 tas pinggang hitam di dalamnya terdapat 10 plastik klip masing-masing berisi kristal sabu dengan berat 301,4 gram, dan 4 plastik klip masing-masing berisi tablet hijau ekstasi sebanyak 20 butir.
Kemudian 1 kotak pembungkus helo panda di dalamnya berisi 3 plastik klip berisi tablet warna hijau panda sebanyak 150 butir. Sehingga total barang bukti sabu-sabu seberat 617,4 gram dan 796 butir ekstasi. (ams/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini