Terjebak Macet, Pencuri Modus Pecah Kaca Dibekuk Usai Beraksi di Masjid

Terjebak Macet, Pencuri Modus Pecah Kaca Dibekuk Usai Beraksi di Masjid

Isal Mawardi - detikNews
Senin, 27 Mei 2019 16:35 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Bekasi - Polisi menangkap tiga pelaku pencurian bermodus memecahkan kaca mobil di sebuah masjid di Bekasi. Ketiga pelaku tertangkap setelah terjebak dalam kemacetan di Perum Tytian Kencana Bekasi Utara.

Kasubag Humas Polres Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing mengatakan ketiga pelaku yakni Bayu Winara (26), Septiawan (26), dan Chrisna Panji (28). Ketiganya menggunakan busi untuk memecahkan kaca mobil.

Pencurian tersebut terjadi di Masjid Al-Azhar Summarecon Bekasi, Jalan Boulevard Utara, Kelurahan Margamulya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Kamis (23/5) sore. Mulanya, korban Mia (45) memarkirkan mobilnya di pelataran masjid untuk mengikuti pengajian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian datang 3 pelaku menggunakan kendaraan mobil melintas di TKP. Saat situasinya sepi, pelaku menghentikan mobilnya tidak jauh dari mobil korban," ujar Erna dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (27/5/2019).

Seorang pelaku, Bayu Winara, turun dari mobilnya dan mendekati mobil korban. Bayu kemudian mengintip isi mobil lewat kaca.



Bayu melihat adanya tas dalam mobil korban. Ia menggunakan serpihan busi sepeda motor untuk memecahkan kaca mobil.

"Pelaku melemparkan serpihan busi sepeda motor ke kaca mobil pintu belakang sebelah kiri. Setelah kaca pecah, pelaku langsung mengambil tas korban dan kabur bersama teman-temannya," ujar Erna.

Namun, aksi pelaku terpergok satpam masjid, Yudi (56). Yudi melihat saat pelaku sedang menenteng tas hasil curian dan masuk ke dalam mobil. Yudi kemudian menghubungi polisi untuk meminta bantuan.

"Polisi dibantu satpam (masjid) melakukan pengejaran terhadap mobil pelaku. Saat berada di pertigaan Perum Tytian Kencana Bekasi Utara, mobil tersangka terjebak macet. Kemudian polisi langsung menangkap pelaku," ujar Erna.

Barang bukti yang diamankan yakni sebuah tas berisi Rp 5 juta milik korban. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads