Kasubag Humas Polres Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing mengatakan ketiga pelaku yakni Bayu Winara (26), Septiawan (26), dan Chrisna Panji (28). Ketiganya menggunakan busi untuk memecahkan kaca mobil.
Pencurian tersebut terjadi di Masjid Al-Azhar Summarecon Bekasi, Jalan Boulevard Utara, Kelurahan Margamulya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Kamis (23/5) sore. Mulanya, korban Mia (45) memarkirkan mobilnya di pelataran masjid untuk mengikuti pengajian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seorang pelaku, Bayu Winara, turun dari mobilnya dan mendekati mobil korban. Bayu kemudian mengintip isi mobil lewat kaca.
Bayu melihat adanya tas dalam mobil korban. Ia menggunakan serpihan busi sepeda motor untuk memecahkan kaca mobil.
"Pelaku melemparkan serpihan busi sepeda motor ke kaca mobil pintu belakang sebelah kiri. Setelah kaca pecah, pelaku langsung mengambil tas korban dan kabur bersama teman-temannya," ujar Erna.
Namun, aksi pelaku terpergok satpam masjid, Yudi (56). Yudi melihat saat pelaku sedang menenteng tas hasil curian dan masuk ke dalam mobil. Yudi kemudian menghubungi polisi untuk meminta bantuan.
"Polisi dibantu satpam (masjid) melakukan pengejaran terhadap mobil pelaku. Saat berada di pertigaan Perum Tytian Kencana Bekasi Utara, mobil tersangka terjebak macet. Kemudian polisi langsung menangkap pelaku," ujar Erna.
Barang bukti yang diamankan yakni sebuah tas berisi Rp 5 juta milik korban. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini