"Secara pokok (materi gugatan) terkait dengan teknis penyelenggaraan pemilu ada 3 hal," ucap Komisioner KPU Viryan Aziz di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019).
Tiga hal itu disebut Viryan mulai dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dianggap bermasalah, Sistem Informasi Penghitungan (Situng), hingga terkait formulir C7 atau daftar hadir pemilih dalam Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada saat 17 April 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini disebutkan Viryan bila tim hukum KPU tengah mengecek keseluruhan alat bukti yang dilampirkan kubu Prabowo. Bersamaan dengan itu Viryan juga mengatakan KPU akan menyiapkan jawaban atas gugatan itu.
"Kita jawab (karena) materi gugatan kan nanti materinya detailnya banyak. Situng misalnya, nanti terkait dengan apa, kemudian yang baru diterima ini kan masih dengan dokumen 51 alat bukti. Nanti kita cek satu-satu, tim hukum sejak tanggal 25 (Mei 2019) sudah mulai bekerja," kata Viryan.
"Kita sedang menyiapkan bahan-bahan, untuk menjawab gugatan tersebut sebaik mungkin. KPU akan menjawab gugatan berdasarkan dalil yang disampaikan," sambungnya.
(dwia/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini