"Kalau bagi kami kepentingan kami, TKN, bisa saja kami mengajukan link berita sebagai bukti, tapi harus dikuatkan oleh saksi harus dikuatkan oleh dokumen lain. Jadi kalau pihak kami tentu tidak akan mengajukan link berita saja sebagai bukti tanpa didukung bukti lain," kata Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Senin (27/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kalau surat itu sudah ada definisinya misalnya dokumen C1. Pokoknya yang tertulis itu kategorinya surat. Nah kalau surat itu harus otentik jadi bukan hasil rekaman video seperti itu lah pemahaman kita tentang surat," kata Yusril.
Ia mengatakan bukti link berita atau video bisa saja dijadikan bukti tetapi harus dilengkapi dengan keterangan saksi. Jika tidak ada maka bukti tersebut kurang kuat.
"Jadi kalau misalnya ada rekaman ya bisa dijadikan bukti tapi harus dikuatkan dengan keterangan saksi sebab kalau cuma video saja nggak bisa. Paling-paling yang seperti itu bisa dijadikan sebagai bukti lain-lain, bisa dijadikan petunjuk oleh majelis hakim," ujar Yusril.
"Jadi kalau link berita bisa saja dijadikan bukti. Misalnya dalam Pilkada begini, seorang incumbent bisa dalam 6 bulan tidak boleh memutasikan pejabat. Tapi ada berita di kabupaten ini bupatinya memutasikan pejabat di daerah. Nah itu bisa dijadikan bukti tapi harus dikuatkan dengan bukti yang lain keterangan saksi-saksi, tapi kalau cuma link berita saja nggak bisa dijadikan bukti. Itu dari tafsiran kami ya," sambungnya.
Simak Juga "7 Tuntutan Prabowo-Sandi dan Deretan Bukti Gugatan BPN ke MK":
(yld/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini