Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Muhammad Iqbal mengungkapkan AF alias Fifi ditangkap di kawasan Rajawali, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Jumat 24 Mei 2019.
"Peran pemilik dan penjual senpi revolver Taurus kepada HK. (AF) ini seorang perempuan," kata Iqbal dalam jumpa pers di Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Senin (27/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Iqbal, AF diduga menerima hasil penjualan senpi Rp 50 juta. "13 Oktober 2018 , tersangka HK membeli satu pucuk revolver Rp 50 juta dari AF," ujar Iqbal.
Foto AF juga dipamerkan. AF tampak mengenakan kerudung warna putih dan baju tahanan warna oranye.
Polisi menetapkan enam tersangka terkait kerusuhan 22 Mei 2019. Keenam tersangka itu berinisial HK alias Iwan, AZ, IF, TJ, AD, dan AF alias Fifi. Mereka memiliki peran berbeda.
Perusuh 22 Mei disebut diminta melakukan pembunuhan dengan target 4 tokoh nasional dan 1 pemimpin lembaga survei. Beberapa pelaku juga diketahui mengkonsumsi narkoba.
Tonton video KSPI Minta Komnas HAM Bentuk TGPF Terkait Korban Aksi 22 Mei:
(aan/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini