Masih Diperiksa Kejagung, Sofyan Basir Belum Hadiri Panggilan KPK

Masih Diperiksa Kejagung, Sofyan Basir Belum Hadiri Panggilan KPK

Ibnu Hariyanto - detikNews
Senin, 27 Mei 2019 14:19 WIB
Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir. (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir akan diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Namun Sofyan Basir belum hadir karena masih memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait sebuah perkara.

"Harusnya ke KPK, setelah pemeriksaan di Kejagung. Iya (diperiksa di Kejakgung)," kata pengacara Sofyan Basir, Soesilo, kepada wartawan, Senin (27/5/2019).

Soesilo mengatakan di Kejagung, Sofyan Basir diperiksa sebagai saksi. Menurutnya, Sofyan Basir akan mengusahakan datang ke KPK setelah selesai pemeriksaan di Kejagung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya berharap begitu (hadir di KPK)," sebutnya.

Sementara itu, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan Sofyan Basir dijadwalkan memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 13.00 WIB. Saat ini penyidik masih menunggu kehadiran Sofyan Basir.


"Penyidik akan menunggu yang bersangkutan datang. KPK tetap mengingatkan agar tersangka ataupun saksi yang dipanggil koperatif dan menunjukkan itikad baiknya untuk memenuhi kewajiban hukum tersebut," kata Febri.

Seperti diketahui, KPK memanggil Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Pemanggilan ini merupakan penjadwalan ulang dari panggilan pada Jumat (24/5).

Sofyan sempat absen saat dipanggil sebagai tersangka pada Jumat (24/5). Dia tak hadir karena memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait sebuah perkara dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaannya di KPK.

Sebelumnya, Sofyan pernah diperiksa sebagai tersangka pada Senin (6/5). Saat itu, Sofyan kembali membantah menerima fee terkait proyek PLTU Riau-1.


"Nggak ada. Tidak," ucap Sofyan sembari berjalan ke luar dari lobi KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

KPK menetapkan Sofyan sebagai tersangka karena diduga membantu mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. KPK menduga Sofyan dijanjikan jatah yang sama dengan Eni dan Idrus Marham, yang lebih dulu diproses dalam kasus ini.

Dia diduga berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasi. Sofyan pun disebut ada di berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan terkait pembahasan proyek ini.

Sofyan sempat mengajukan praperadilan melawan KPK. Namun gugatan praperadilan itu sudah dicabut.



Sidang Perdana Praperadilan Sofyan Basir Ditunda!:

[Gambas:Video 20detik]

(ibh/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads