"Tuntutan kita sederhana, tim pencari fakta terhadap meninggalnya 8 orang dan ratusan orang yang luka lainnya tragedi kemanusiaan tanggal 21 dan 22 Mei, kita mengapresiasi langkah Kapolri membentuk tim pencari fakta tapi harus dikuatkan oleh tim pencari fakta yang independen," kata Presiden KSPI, Said Iqbal, di Hotel Mega Proklamasi, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat (27/5/2019).
Iqbal menilai ada dugaan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa itu. Namun dugaan itu dibuktikan dengan dibentuknya tim gabungan pencari fakta yang independen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Ketua Harian KSPI Muhammad Rusdi mengatakan persoalan adanya korban tewas dalam aksi 22 Mei tersebut harus diselesaikan. Jika tidak, akan menimbulkan kemarahan di masyarakat.
"Buat kami penting agar sekali lagi peristiwa terkait yang berdampak pada meninggal itu bisa selesai dan tidak berdampak lebih lanjut, ketika ini tidak selesai, kemarahan di masyarakat akan menjadi-jadi," ujarnya.
KSPI juga meminta Komnas HAM mengusut penyebab banyaknya petugas KPPS yang meninggal dunia dalam Pemilu 2019. Rencananya KSPI melakukan aksi unjuk rasa di Komnas HAM dan Polda Metro Jaya pada Selasa (28/5) siang.
"Kami meminta Komnas HAM sebagai satu lembaga penting untuk berperan penuh terkait 2 isu ini, kita tidak ingin Komnas HAM mandul, diam, takut menghadapi 2 hal tersebut," ucapannya.
Jejak 'Korban' Kerusuhan 22 Mei di Bawaslu:
(abw/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini