"Oknum PNS ini sering menyebarkan berita hoax dan isu-isu provokasi melalui media sosial," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Aceh Kombes Agus Sarjito kepada wartawan, Senin (27/5/2019).
Kas ditangkap di rumahnya di Abdya pada Sabtu (25/5) sekitar pukul 22.30 WIB. Penangkapan dilakukan tim Polda Aceh beserta Satuan Reskrim Polres Aceh Barat Daya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tindak pidana ini diduga dilakukan Kas lewat posting-an video dan tulisan.
"Kata-kata ujaran kebencian terhadap kepala negara serta unsur SARA dilakukannya melalui akun Facebook miliknya sekitar tanggal 23 Mei lalu," jelas Agus.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kata Agus, Kas mengakui telah menyebarkan unggahan tersebut, namun tidak ada maksud dan tujuan menghina. Kas juga mengaku tidak berpihak pada kedua pasangan calon presiden-calon wakil presiden.
"Sampai saat ini Kas sedang dilakukan proses penyidikan lebih lanjut guna mengetahui apa motifnya melakukan tindak pidana tersebut," ungkap Agus. (agse/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini