"Menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu tidak dapat diterima," ujar Ketua Bawaslu, Abhan, saat membacakan sidang putusan pendahuluan di Gedung Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019).
Laporan tersebut atas nama Dian Islamiwati Fatwa. Sedangkan yang menjadi terlapor adalah KPU RI dengan objek laporan dugaan kesalahan input pada Situng KPU. Laporan itu tercatat dengan nomor registrasi 09/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, menyampaikan syarat laporan dalam sidang putusan pendahuluan itu. Setidaknya ada 4 persyaratan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu.
"Persyaratan laporan, satu syarat formil dan materiil, dua kewenangan untuk menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu, kedudukan status terlapor dan pelapor, dan empat tenggat waktu laporan administratif pemilu,"
Dikatakan Ratna, setelah majelis melakukan pemeriksaan, laporan tersebut telah memenuhi persyaratan formil. Namun tidak memenuhi persyaratan materiil.
"Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas penyampaian laporan oleh pelapor kepada Bawaslu telah memenuhi persyaratan formil namun tidak memenuhi persyaratan materiil," kata Ratna.
Baca juga: Ini Putusan Lengkap Bawaslu soal Situng KPU |
Persyaratan materiil yang dimaksud meliputi waktu, alat bukti, tempat kejadian, hingga uraian peristiwa. Pada laporan ini, pelapor tidak menyertakan saksi sebagai alat bukti.
"Syarat materiil meliputi waktu, tempat peristiwa, alat bukti, uraian peristiwa. Tidak terdapat saksi yang diajukan oleh pelapor dalam laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu yang disampaikan kepada Bawaslu," kata dia.
Sementara itu, dikatakan Ratna, objek laporan itu sama dengan putusan Bawaslu pada 14 Mei yang teregistrasi dengan Nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019 telah diputuskan. Dalam putusan tersebut, Bawaslu memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur input data Situng KPU.
"Majelis menilai amar putusan tersebut merupakan bentuk perintah terhadap KPU untuk memperbaiki kesalahan input yang terdapat dalam Situng," kata dia.
"Pokok laporan yang disampaikan oleh pelapor majelis menilai pada dasarnya sama dengan laporan nomor 007 dan seterunya yang telah diputus oleh Bawaslu pada tanggal 14 Mei 2019," lanjutnya.
Selain itu, Bawaslu menilai laporan tidak memenuhi persyaratan yang keempat terkait tenggat waktu laporan. Persyaratan itu menyebutkan laporan disampaikan 9 hari setelah peristiwa dugaan pelanggaran diketahui.
"Laporan disampaikan paling lama 7 hari sejak diketahui terjadinya pelanggaran administratif pemilu. Bahwa laporan pelanggaran administratif Pemilu disampaikan pada hari kesembilan sejak peristiwa dugaan pelanggaran diketahui. Bahwa laporan telah melebihi tenggat waktu," tutupnya.
BPN: Kelalaian Penyelenggara Pemilu Tak Boleh Terulang:
(lir/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini