Polisi Sita Ratusan Botol Miras di Warung Jamu di Bekasi

Polisi Sita Ratusan Botol Miras di Warung Jamu di Bekasi

Isal Mawardi - detikNews
Senin, 27 Mei 2019 10:04 WIB
Foto: dok.istimewa
Bekasi - Polisi menyita ratusan botol minuman keras (miras) di Cikarang Selatan, Bekasi. Miras tersebut ditemukan di sebuah warung jamu milik Ruslan (47).

"Polisi melaksanakan kegiatan operasi miras di Cikarang Selatan dan menemukan ratusan miras berkedok warung jamu," ujar Kanit Reskrim Polsek Cikarang Selatan, Iptu Jefri, kepada wartawan, Senin (27/5/2019).

Penyitaan itu berlangsung di sebuah warung jamu di Kampung Kukun Ciantra, Cikarang Selatan, Sabtu (25/5) malam. Ratusan miras itu disita oleh polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Polisi mengamankan beberapa botol miras di lokasi tersebut dengan berbagai merek," ujar Jefri.



Total yang disita polisi berjumlah 171 botol miras, di antaranya 40 botol anggur merah dimasukkan ke dalam kantong plastik, 53 botol anggur putih, 24 botol kolesom, 12 botol arak botol besar, 17 botol arak kecil, 4 botol Iceland, 2 botol Gilbeys, dan 19 botol Intisari.

Selanjutnya, polisi melakukan pembinaan kepada Ruslan sebagai pemilik warung. Ruslan diminta membuat surat pernyataan untuk tidak berjualan miras kembali.

"Operasi miras digiatkan oleh pihak kepolisian Bekasi selama Bulan Ramadhan," tutupnya.



(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads