"Tersangka MUK ini merupakan sindikat jambret sadis antar-kabupaten/kota," kata Direktur Reserse Krimimal Umum (Direskrimum) Polda Aceh, Kombes Agus Sarjito, kepada wartawan, Minggu (26/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua orang ini diduga telah melakukan penjambretan di 10 lokasi di Aceh Utara dan Lhokseumawe. Penangkapan keduanya dilakukan berdasarkan lima laporan yang diterima polisi.
Menurut Agus, beberapa aksi yang dilakukan MUK di antaranya terjadi pada Minggu (21/4). Saat itu, MUK diduga menjambret seorang Polwan di Terminal Baru L300 Keude Aceh.
"Modusnya pelaku menarik tas korban yang bertugas di Polres Lhokseumawe," jelas Agus.
Selain itu, MUK juga diduga menjambret seorang perempuan di Desa Meuria Paloh. Pria itu disebut merampas paksa cincin, ponsel serta emas milik korban.
Berdasarkan pengakuannya, MUK pernah menjambret di beberapa lokasi dalam semalam. Rata-rata korban ditarik tasnya. MUK beraksi dengan menggunakan motor.
Agus mengatakan MUK bersama seorang anak ditangkap saat hendak menjambret. Keberadannya diketahui polisi dan akhirnya ditangkap. Keduanya kini diamankan di Polres Lhokseumawe.
"Setelah kita mengendus keberadaan tersangka dan selanjutnya dilakukan pengejaran hingga Simpang Rangkaya, Aceh Utara. Keduanya disergap dan diberikan tindakan tegas terukur karena tersangka MUK melakukan penyerangan kepada petugas," tutur Agus. (agse/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini