"Jadi ketika itu ditetapkan tersangka kami meyakini ada bukti-bukti material yang cukup kuat," kata Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, di kantor PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Minggu (26/5/2019).
Ia mengatakan polisi pasti memiliki dasar yang kuat menetapkan seseorang menjadi tersangka. Polisi tidak dapat menetapkan tersangka bila hanya berdasarkan dugaan saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Polisi menegakkan hukum itu atas dasar prinsip keadilan atas dasar bukti-bukti material. Tidak bisa mereka menegakkan hukum atas dasar isu dugaan," sambungnya.
Mustofa Nahra ditangkap hari ini di rumahnya di Kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, sekitar pukul 03.00 WIB. Mustofa ditangkap lantaran diduga menyebarkan kabar bohong melalui akun Twitter terkait hoax kerusuhan 22 Mei.
Polri membenarkan telah menangkap anggota BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya. Saat ini Mustofa masih diperiksa di Bareskrim Polri dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Polri menyebut cuitan Mustofa telah menimbulkan keonaran. Cuitan yang dipersoalkan itu diunggah di akun Twitter @AkunTofa. Cuitan itu menggambarkan ada seorang anak bernama Harun (15) yang meninggal setelah disiksa oknum aparat.
"Cuitannya buat onar," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul, Minggu (26/5). (yld/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini