"Penangkapan ini berdasarkan informasi valid yang kita terima jika adanya penyelundupan ganja dalam jumlah besar yang masuk ke Jambi. Lalu kita lakukan upaya penangkapan," ujar Kepala BNNP Jambi Brigjen Heru Pranoto kepada wartawan di Jambi, Sabtu (25/5/2019).
Selain FX, 2 orang berinisial M dan R ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga pelaku berdomisili di Aceh dan akan menyelundupkan ganja melalui jalur darat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ganja ini dari Aceh, rencana akan diedarkan di Provinsi Jambi melalui Kabupaten Bungo. Mereka bertiga ini jika berhasil dalam menjalankan tugasnya akan mendapatkan upah sebesar Rp 60 juta untuk bagi bertiga," kata Heru.
Saat jumpa pers, Heru didampingi Wadan Denpom II Jambi Mayor CPM Asep Maman di Jambi. Penangkapan itu dilakukan pihak BNN pada Rabu lalu (22/5) setelah anggota BNN menerima laporan akan ada masuk narkoba jenis ganja dari Aceh menuju Jambi menggunakan mobil pribadi. Saat ini, FX sudah diserahkan ke petugas Denpom Jambi. (dkp/dkp)