Waktu Penetapan Calon Terpilih Pilpres dan Pileg dapat Berbeda

Waktu Penetapan Calon Terpilih Pilpres dan Pileg dapat Berbeda

Dwi Andayani - detikNews
Jumat, 24 Mei 2019 20:38 WIB
Waktu Penetapan Calon Terpilih Pilpres dan Pileg dapat Berbeda
Foto ilustrasi: Kantor KPU (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta - Peserta Pemilu telah mendaftarkan gugatan hasil rekapitulasi suara nasional ke Mahkamah Konstitusi (MK). KPU mengatakan gugatan ini menyebabkan waktu penetapan calon terpilih berbeda-beda.

"Jadwalnya bisa beda-beda," ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019).

Hasyim menyebut, nantinya sidang gugatan pemilu akan diprioritaskan terlebih dulu dibandingkan Pileg. Menurutnya, hal ini diketahui berdasarkan kerangka jadwal persidangan MK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Kalau melihat kerangka jadwal yang disiapkan oleh MK, ya nampaknya MK memprioritaskan untuk memeriksa perkara presiden dulu," tuturnya.

"Sembari berjalan untuk pemilu DPR, tapi prioritaskan untuk pemeriksaan untuk perkara pemilu," sambungnya.

Hasyim mengatakan bila ada daerah yang tidak digugat, maka daerah tersebut dapat langsung melakukan penetapan calon. Tidak hanya penetapan calon, penetapan perolehan kursi juga dapat segera dilakukan.



"Bagi daerah yang tidak ada gugatan hasil, bisa jadi nanti akan segera menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih," tuturnya.

(dnu/dnu)


Berita Terkait