"Sakarang ini (pukul 15.00 WIB), masuk 324 permohonan terdiri atas 315 diajukan parpol/caleg dan 9 diajukan calon Anggota DPD," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (24/5/2019).
Seperti diketahui pengajuan gugatan untuk pileg sudah berakhir pukul 01.46 WIB dini hari tadi. Namun dikatakan Fajar jumlah gugatan akan terus bertambah, karena hingga saat ini masih ada pihak yang mengajukan permohonan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian, Fajar menuturkan bahwa hakim konstitusi akan menilai gugatan yang melebihi tenggat waktu itu. Apakah akan menerima permohonan itu atau tidak.
"Tapi persoalan itu akan dinilai tersendiri oleh hakim terkait dengan permohonan yang diajukan melebihi tenggat waktu," kata Fajar.
Denny Indrayana: Sebelum Batas Waktu, Prabowo Ajukan ke MK (lir/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini