Lewat 13 Jam dari Deadline, MK Terima 324 Gugatan Pileg

Lewat 13 Jam dari Deadline, MK Terima 324 Gugatan Pileg

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Jumat, 24 Mei 2019 15:49 WIB
Jubir MK Fajar Laksono (agung/detikcom)
Jakarta - Pendaftaran gugatan hasil Pileg 2019 sudah melebihi 13 jam dari tenggat waktu yang ditentukan. Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat sebanyak 324 perkara telah menyerahkan berkasnya.

"Sakarang ini (pukul 15.00 WIB), masuk 324 permohonan terdiri atas 315 diajukan parpol/caleg dan 9 diajukan calon Anggota DPD," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (24/5/2019).


Seperti diketahui pengajuan gugatan untuk pileg sudah berakhir pukul 01.46 WIB dini hari tadi. Namun dikatakan Fajar jumlah gugatan akan terus bertambah, karena hingga saat ini masih ada pihak yang mengajukan permohonan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemungkinan masih bisa bertambah, sebab MK tidak lantas kemudian menutup begitu ya. Yang masih ingin mengajukan permohonan pun sebetulnya masih ada meskipun tenggat waktu telah terlampaui," lanjut Fajar.


Namun demikian, Fajar menuturkan bahwa hakim konstitusi akan menilai gugatan yang melebihi tenggat waktu itu. Apakah akan menerima permohonan itu atau tidak.

"Tapi persoalan itu akan dinilai tersendiri oleh hakim terkait dengan permohonan yang diajukan melebihi tenggat waktu," kata Fajar.


Denny Indrayana: Sebelum Batas Waktu, Prabowo Ajukan ke MK (lir/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads