Penuhi Panggilan Kejagung, Sofyan Basir Tak Hadiri Pemeriksaan KPK

Penuhi Panggilan Kejagung, Sofyan Basir Tak Hadiri Pemeriksaan KPK

Ibnu Hariyanto - detikNews
Jumat, 24 Mei 2019 10:59 WIB
Foto: Sofyan Basir. (Ari Saputra-detikcom)
Jakarta - Tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir tidak bisa hadir menjalani pemeriksaan di KPK. Sebab, Sofyan sedang menghadiri pemanggilan sebagai saksi di Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait sebuah perkara.

"Pada pagi ini kami sampaikan bahwa Bapak Dirut PLN Sofyan Basir, pagi ini memenuhi panggilan di Kejaksaan Agung. Tentunya sebagai warga negara yang baik beliau menunaikan kewajibannya untuk memenuhi undangan panggilan sebagai saksi dalam perkara leasing marine vessel power plant (MVPP) PT PLN,"kata Vice President Public Relations PT PLN Dwi Suryo Abdullah di KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019).


Dwi menyebut panggilan sebagai saksi di Kejagung itu merupakan pemanggilan yang kedua. Untuk itu, Sofyan memenuhi pemanggilan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena ini merupakan panggilan kedua, beliau harus menghadiri di Kejaksaan Agung di Kejaksaan tadi," sebutnya.

Berhubung pemanggilan terhadap Sofyan Basir di KPK hari ini bersamaan dengan yang di Kejagung, lanjutnya, pihak kuasa hukum pun mengajukan untuk penundaan pemanggilan kepada KPK.

"Untuk itu terkait panggilan KPK, kuasa hukum meminta penundaan pemeriksaan," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, KPK memanggil lagi Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir hari ini. Dia dipanggil sebagai tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1.

"Jadi hari Jumat ya, besok sekitar pukul 10.00 diagendakan pemeriksaan terhadap tersangka SFB (Sofyan Basir)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (23/5).


Sofyan sebelumnya diperiksa sebagai tersangka pada Senin (6/5). Saat itu, Sofyan tak ditahan usai diperiksa KPK.

Dia kembali membantah menerima fee terkait proyek PLTU Riau-1. "Nggak ada. Tidak," ucap Sofyan sembari berjalan ke luar dari lobi KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

KPK sebelumnya menetapkan Sofyan sebagai tersangka karena diduga membantu mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. KPK menduga Sofyan dijanjikan jatah yang sama dengan Eni dan Idrus Marham, yang lebih dulu diproses dalam kasus ini.

Dia diduga berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasikan. Sofyan pun disebut ada di berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan terkait pembahasan proyek ini.

(ibh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads