"Intinya, ada perintah dari ketua DPC bertiga itu berangkat ke Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Kamis (23/5/2019).
Dalam kesempatan sebelumnya, Argo telah membenarkan bahwa ambulans tersebut milik Partai Gerindra.
Ketiga tersangka adalah Yayan Hendrayana alias Yayan (59), Obby Nugraha alias Obby (33), dan Iskandar Hamid (70). Mereka diamankan di kawasan Sabang, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/5) dini hari.
"Tujuannya wilayah kirimkan ambulans ke Jakarta untuk membantu korban di kegiatan 22 Mei," imbuh Argo.
Argo menambahkan ketiganya berangkat dari Tasikmalaya pada Selasa (21/5) sekitar pukul 20.00 WIB. Yandi bertugas menyopiri mobil ambulans tersebut.
"Kemudian I (Iskandar Hamid) adalah Sekretaris DPC (Gerindra) Tasikmalaya," katanya.
Mobil ambulans tersebut diamankan polisi saat aksi 22 Mei dini hari. Polisi kemudian memeriksa ambulans itu dan di dalamnya ditemukan sejumlah batu-batu.
Ambulans Pembawa Batu Dikirim atas Perintah DPC Gerindra Tasikmalaya:
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini