Surat edaran Nomor 003.2/3976/S ditandatangani Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo pada 16 Mei 2019. Surat edaran ditujukan ke kepala daerah, PNS dilarang mendapatkan parsel, pemberian lain terkait gratifikasi jabatan saat Lebaran termasuk soal penggunaan mobil dinas.
Upaya ini dilakukan untuk pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita ikuti larangan dan pemberitahuan KPK soal tidak diperkenankannya menggunakan mobil dinas saat mudik," kata Wahidin kepada wartawan di Serang, Banten, Kamis (23/5/2019).
Larangan ini katanya berlaku untuk melindungi aset Pemprov agar tetap terjaga kondisinya. Apalagi, Wahidin yakin PNS di lingkungan Banten rata-rata memiliki mobil pribadi.
Wahidin meminta agar aturan ini ditaati. "Kan sudah saya kasih THR dari satu kali tukin (tunjangan kinerja) dan gaji," sebutnya. (bri/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini