"Iya, hari ini putusan," kata pengacara Himma, Rina Sitompul saat dihubungi detikcom, Kamis (23/5/2019).
Sebelumnya, Jaksa menilai Himma secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)' sebagaimana dalam dakwaan Pertama melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UURI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Jaksa pun mengajukan tuntutan 1 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Himma didakwa atas status di akun Facebook-nya yang mengomentari kasus bom Surabaya. Lewat statusnya, dia dinilai menuding bom yang mematikan sedikitnya 25 orang itu sebagai pengalihan isu. Statusnya yaitu:
Skenario pengalihan yang sempurna
#2019GantiPresiden.
Saat ditangkap, Himma pingsan. Setelah siuman, ia menangis dan mengaku menyesali perbuatannya.
"Saya sangat menyesal, saya hanya mengkopi status orang lain dan menyebarkan kembali. Saya salah dan sangat menyesal," ujar Himma dengan menangis saat ditangkap aparat dari Polda Sumut.
Tonton juga video Tompi Minta Amien Rais Setop Sebar Hoax:
(asp/HSF)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini