Jejak Guru Bomber Surabaya hingga Dihukum 10 Tahun Penjara

Jejak Guru Bomber Surabaya hingga Dihukum 10 Tahun Penjara

Andi Saputra - detikNews
Senin, 18 Mar 2019 08:46 WIB
Polisi amankan TKP Bom Surabaya (deni/detikcom)
Jakarta - Syamsul Arifin alias Abu Umar dihukum selama 10 tahun penjara oleh PN Jakbar. Ia dinyatakan sebagai guru para 'pengantin' bomber bom gereja di Surabaya.

Berikut kronologi Abu Umar sebagaimana dirangkum detikcom, Senin (18/3/2019):

13 Mei 2018
Tiga gereja di Surabaya dibom dengan modus bom bunuh diri. Lokasi pertama di Gereja Katolik Santa Maria Tak Bercela di Jalan Ngagel Madya Utara, kedua Gereja Kristen Indonesia di Jalan Diponegoro 146 dan ketiga Gereja Pantekosta Pusat Surabaya (GPPS) di Jalan Arjuna.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akibat ledakan ini, puluhan orang meninggal banyak yang mengalami luka-luka.

15 Mei 2018
Abu Umar ditangkap Densus 88 Antiteror di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Abu ditangkap bersama istri sirinya. Abu Umar merupakan Ketua Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Jawa Timur.

31 Juli 2018
Jamaah Ansharut Daulah (JAD) ditetapkan sebagai korporasi yang mewadahi aksi terorisme. PN Jaksel membekukan JAD.


7 Februari 2019
Jaksa menuntut Abu Umar selama 15 tahun penjara. Abu Umar dinilai melanggar Pasal 6 jo Pasal 15 UU Anti Terorisme. Pasal 6 berbunyi:

Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pasal 15

Setiap orang yang melakukan permufakatan jahat, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 dipidana dengan pidana yang sama sebagai pelaku tindak pidananya.


15 Maret 2019
PN Jakbar menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Abu Umar. PN Jakbar juga memberikan kompensasi sebesar Rp 1,18 miliar dibagi untuk 17 orang korban bom di Surabaya melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).


Saksikan juga video 'Kecaman Aman Abdurrahman ke Bomber Gereja Surabaya':

[Gambas:Video 20detik]

(asp/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads