"Persoalan yang diajukan PKS untuk Tebing Tinggi III menyangkut kesalahan pengisian formulir C1 plano dan rekapitulasi penghitungan suara PPK di Dapil Tebing Tinggi III. Sedangkan di Langkat II menyoal 200 suara Golkar dialihkan ke Partai Bulan Bintang sehingga berdasarkan metode sainte lague suara ke kursi yang digunakan saat ini menyebabkan suara PKS tidak mencukupi untuk memperoleh kursi," kata Irwansyah selaku kuasa hukum PKS sebagaimana dikutip dari website MK, Kamis (23/5/2019).
Baca juga: Jokowi Hargai Prabowo Ajukan Gugatan ke MK |
Selain itu, PKS mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan DPRD Kubu Raya, Kalimantan Barat. Deviyanti Dwiningsih selaku kuasa hukum PKS menyatakan bahwa saksi daerah pemilihan Kabupaten Kubu Raya II melakukan kesalahan input data perolehan suara kursi calon legislatif DPRD Kalimantan Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga Kamis dini hari 23 Mei 2019 terlihat beberapa pihak yang datang ke bagian penerimaan perkara perselisihan hasil pemilu legislatif. Namun yang datang sebagian besar hanya berkonsultasi terkait perkara, di antaranya dari DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
Tonton juga video Jokowi Hargai Prabowo Ajukan Gugatan ke MK:
(asp/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini