"Tadi saya sampaikan di Petamburan ada uang masuk di amplop dan ada nama-namanya (di) amplop untuk siapa, uangnya Rp 200-500 ribu di amplop isi uang ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/5/2019).
Argo mengatakan uang tersebut diamankan dari massa yang diamankan di Petamburan, Jakarta Pusat. Selain uang di dalam amplop, polisi juga mengamankan uang untuk operasional massa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian ada uang Rp 5 juta juga untuk operasional untuk yang di Petamburan," imbuhnya.
Total ada 257 orang yang ditangkap di Petamburan, Gambir, dan di depan Bawaslu, Jakarta Pusat, pada dini hari tadi. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan dikenai Pasal 170 KUHP, 212, 214, dan 218 KUHP. Yang di Petamburan dikenai Pasal 187 KUHP, yaitu pembakaran," kata Argo.
Simak Juga "Prabowo Ucapkan Belasungkawa untuk Korban Aksi 22 Mei":
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini