"Bulan ramadhan adalah bulan suci. Setiap muslim wajib memelihara kesucian ramadan. Tindakan anarkistis yang dilakukan mencederai kesucian ramadhan dan hukumnya haram," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh usai rapat pleno Komisi Fatwa MUI di Jakarta, Rabu (22/5/2019).
Rapat Pleno Komisi Fatwa MUI ini salah satunya membahas tentang kondisi sosial terakhir, yang dinilai menodai kesucian bulan suci. Atas dasar itu, Komisi Fatwa MUI menghimbau kepada masyarakat untuk terus menjaga kondusifitas dan kedamaian. Dan dalam menyampaikan aspirasinya, harus dilakukan dengan santun serta dalam koridor hukum.
Baca juga: 2 Mobil Brimob Dibakar Massa di Slipi |
Komisi Fatwa MUI juga menghimbau kepada aparat penegak hukum untuk melakukan langkah persuasi dalam menghadapi masyarakat yang menyampaikan aspirasi, serta melakukan langkah hukum dg tidak memberikan toleransi terhadap pelaku kekerasan dan anarki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisi Fatwa MUI juga meminta semua pihak untuk mewaspadai adanya provokasi yang merusak kerukunan dan persaudaraan, persaudaraan sesama umat Islam (ukhuwah Islamiyah) , kerukunan sesama anak bangsa (ukhuwah wathaniyah), dan kerukunan sesama anak manusia (ukhuwah insaniyah) .
Masyarakat yang menyampaikan aspirasi, harus dilaksanakan dalam koridor hukum, dilakukan secara santun, dan mewaspadai adanya infiltrasi serta provokasi yang merusak.
"Aparat perlu tegas menindak provokator," pungkasnya.
Rapat Pleno Komisi Fatwa dipimpin oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Dr Hasanudin, dihadiri oleh pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI. Hadir juga Prof Dr Huzaimah T. Yanggo dan Prof Dr A Sutarmadi. (asp/van)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini