"Terdakwa kita tuntut 3,5 tahun dalam tindak pidana melanggar UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya dan jo Pasal 55 ayat (1) KUHP," kata Kajari Kuansing Hari Wibowo melalui Kasi Pidum, Moch Fitry Adhi, Selasa (21/5/2019).
Adhi menyebutkan, terdakwa dengan sengaja membantai burung enggang. Perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam melestarikan dan melindungi satwa langka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, terdakwa juga didenda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan terancamnya jumlah populasi burung enggang yang hampir punah," kata Adhi.
Kasus ini bermula saat terdakwa melalui akun medsos memamerkan pembantaian burung enggang. Setelah viral di medsos, keberadaan pelaku langsung dilacak. Polres Kuansing langsung melacak keberadaan pelaku.
Pelaku ditangkap pada Jumat (11/1) oleh tim Polres Kuansing di sebuah gubuk di areal perkebunan di Kecamatan Gunungtoar. Saat ditangkap, petugas juga menyita barang bukti berupa paruh burung tersebut.
Tonton juga video menarik soal burung berikut ini:
(cha/fdn)