Sikap PAN soal pengakuan atas kemenangan Jokowi-Ma'ruf disampaikan langsung oleh sang ketum, Zulkifli Hasan. Soal sikap kubu 02 yang menolak hasil pemilu, ia menyarankan untuk menempuh jalur konstitusi lewat Mahkamah Konstitusi.
"Kita mengakui kemenangan Pak Jokowi, pileg, dan DPD dengan beberapa catatan, tadi 5 dapil kami gugat. Soal pilpres, kami akui hasil KPU dan BPN punya hak untuk menggugat ke MK. Ditunggu tiga hari ke MK," kata Zulkifli Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Zulkifli Hasan: PAN Akui Kemenangan Jokowi |
Ketua MPR ini mengingatkan lembaga resmi untuk sengketa bila ada kecurangan atau argumentasi. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, menurutnya, bisa menempuh jalur ke MK.
"Jadi kita masuk ke institusi resmi. Di situ bisa bertarung tapi dalam gedung. Tarung data. Perhitungan. Itu koridor konstitusi. Kalau ada yang mendemo pasti tidak ingin rusuh," tegasnya.
Zulkifli tak merinci apakah pihaknya akan tetap ada di barisan Prabowo-Sandiaga yang melawan hasil pemilu di MK. Ia sekali lagi menegaskan menerima hasil Pemilu 2019 yang telah diumumkan KPU dini hari tadi.
"PAN sudah tanda tangan hasil rekapitulasi. Tidak ada lagi berita simpang siur. Kami mengakui hasil KPU," kata Zulkifi.
Soal sikap PAN itu, BPN Prabowo-Sandiaga sudah angkat bicara. Kubu 02 tak mau ambil pusing memikirkan sikap politik PAN yang berbeda dari Koalisi Indonesia Adil dan Makmur.
"Itu terserah Bang Zul. Yang jelas, kami BPN menolak hasil rekapitulasi KPU RI," ujar juru bicara BPN, Andre Rosiade, kepada wartawan, Selasa (21/5/2019).
Andre mengatakan pihaknya akan terus berjuang menuntut keadilan di Pilpres 2019. Sekali lagi, dia menyatakan tak mau terlalu memusingkan sikap Zulkifli.
"Kami akan terus berjuang secara konstitusi ke MK dan Bawaslu RI. Kalau Bang Zul mengakui kemenangan Jokowi, itu urusan Bang Zul. Kami fokus saja sama agenda BPN, yaitu gugatan di MK dan Bawaslu," ucap Andre.
"Urusan Bang Zul biar masyarakat yang menilai. Kami tidak perlu mengomentarinya," imbuh politikus Partai Gerindra itu.
Diketahui, KPU telah menuntaskan rekapitulasi nasional hasil Pilpres 2019. Pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin ditetapkan menjadi pemenang Pilpres 2019. Jokowi-Ma'ruf unggul 55.50% sedangkan Prabowo-Sandi mendapatkan 44.50%.
"Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin 85.607.362 suara. Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239," ujar komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik dalam rapat pleno KPU di gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (21/5) dini hari.
Baca juga: Demokrat Tak akan Ikut Aksi 22 Mei |
Hasil pilpres itu ditetapkan dalam keputusan nomor 987. Hasil rekapitulasi KPU secara nasional ini terdiri atas perolehan suara di 34 provinsi dan 130 panitia pemilihan luar negeri (PPLN).
Prabowo-Sandiaga menyatakan menolak hasil Pilpres 2019 itu. Mereka berencana menggugat hasil tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami pihak paslon 02 menolak semua hasil penghitungan suara pilpres yang diumumkan KPU pada tanggal 21 Mei 2019 dini hari tadi," kata Prabowo dalam jumpa pers didampingi cawapres Sandiaga Uno di Jl Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (21/5).
"Pihak paslon 02 akan terus melakukan seluruh upaya hukum sesuai konstitusi dalam rangka membela kedaulatan rakyat yang hak-hak konstitusinya dirampas pada pemilu 2019 ini," lanjutnya.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini