Umur Singkat 'SPDP Prabowo' yang Bikin Geger

Round-Up

Umur Singkat 'SPDP Prabowo' yang Bikin Geger

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 21 Mei 2019 20:14 WIB
Prabowo Subianto (Foto: Agung Pambudhy)
Jakarta - Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan makar tersangka Eggi Sudjana dengan terlapor Prabowo Subianto berumur singkat. Polda Metro Jaya menarik kembali SPDP itu karena masih perlu mendalami sejumlah keterangan dan alat bukti.

SPDP itu dikeluarkan Polda Metro Jaya pada 17 Mei 2019. Surat yang ditandatangani oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi itu dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam SPDP itu, Prabowo dicantumkan sebagai terlapor. Surat pelaporan Prabowo ini tercatat dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim, tanggal 19 April 2019. Nama pelapor adalah DR Supriyanto S.H, MH, M, Kn.

"Diberitahukan bahwa pada tanggal 17 Mei 2019 telah dimulai penyidikan yang diduga perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan/atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar berlebihan atau yang tidak lengkap, sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, diketahui terjadi pada tanggal 17 April 2019 di Jl Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan/atau tempat lainnya dengan tersangka DR H Eggi Sudjana, yang diduga dilakukan secara bersama-sama dengan terlapor lainnya," demikian isi surat SPDP yang diterima detikcom, Selasa (21/5/2019).



Tak sampai seminggu dikirimkan, Polda Metro Jaya menarik SPDP tersangka Eggi Sudjana dengan terlapor Prabowo Subianto. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono pun memberikan penjelasan mengenai ditariknya SPDP tersebut.

"Bapak Prabowo merupakan tokoh bangsa yang harus dihormati," kata Argo dalam keterangannya kepada detikcom, Selasa (21/5/2019).



Penyidik, menurut Argo, menilai belum waktunya untuk menerbitkan SPDP kasus itu. Kata Argo, nama Prabowo hanya muncul dari keterangan Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma.

"Karena nama Pak Prabowo hanya disebut namanya oleh tersangka Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma," katanya.

Karena itu, Argo mengatakan penyidik masih perlu melakukan pendalaman mengenai keterangan yang disampaikan Eggi dan Lieus. Penyidik pun memutuskan belum perlu dilakukan penyidikan atas kasus itu.

"Karena perlu dilakukan crosscheck dengan alat bukti lain. Oleh karena itu, belum perlu sidik, maka SPDP ditarik hari ini," tandas Argo.

"Yang ditarik SPDP-nya Pak Prabowo saja, yang lain tetap dalam proses," imbuhnya.

Terkait penarikan SPDP ini, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno mengaku sudah berkomunikasi dengan Polri. Menurut Dasco, sebagai calon presiden, pernyataan dan sikap Prabowo di Pilpres 2019 dilindungi UU.

"Ya kami sudah komunikasi dengan Polri terkait SPDP itu, dan Polri memang menyatakan memang SPDP itu terkait dengan status Eggi Sudjana sebagai terlapor dan yang sudah diperiksa di Polda Metro Jaya. Nah, oleh karena itu, Pak Prabowo sebagai terlapor memang diberikan tembusan, katanya tapi kemudian barusan kita sudah dengar bahwa itu sudah dicabut," kata Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad, di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).

Selain itu, menurut dia, selama ini tidak ada statement Prabowo yang mengarah ke penggulingan pemerintahan yang sah.

"Nah, itu sebagai calon presiden yang saat ini masih calon yang dilindungi oleh UU apa pun pernyataan dan sikap tentang perhitungan suara, tentang kampanye, tentang rekapitulasi nasional itu dilindungi UU kalau di lihat lebih cermat tak ada satu pun statement Pak Prabowo yang menjurus ke arah untuk menggulingkan pemerintah yang sah," tuturnya. (knv/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads