"Ya kami sudah komunikasi dengan Polri terkait SPDP itu, dan Polri memang menyatakan memang SPDP itu terkait dengan status Eggi Sudjana sebagai terlapor dan yang sudah diperiksa di Polda Metro Jaya. Nah, oleh karena itu, Pak Prabowo sebagai terlapor memang diberikan tembusan, katanya tapi kemudian barusan kita sudah dengar bahwa itu sudah dicabut," kata Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad, di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).
Dasco mengatakan, sebagai calon presiden, pernyataan dan sikap Prabowo di Pilpres 2019 dilindungi UU. Lagi pula, menurut dia, selama ini tidak ada statement Prabowo yang mengarah ke penggulingan pemerintahan yang sah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polda Metro Jaya menarik SPDP terkait kasus dugaan makar tersangka Eggi Sudjana dengan terlapor Prabowo. SPDP itu ditarik lantaran penyidik masih perlu melakukan penyelidikan lebih mendalam mengenai keterangan Eggi.
"Karena perlu dilakukan crosscheck dengan alat bukti lain. Oleh karena itu, belum perlu sidik, maka SPDP ditarik hari ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam keterangannya kepada detikcom, Selasa (21/5).
"Yang ditarik SPDP-nya Pak Prabowo saja, yang lain tetap dalam proses," imbuhnya.
Jabat Tangan dan Pelukan TKN-BPN Akhiri Proses Rekapitulasi:
(mae/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini