"Hal yang harus dimatangkan juga adalah one way karena ada permintaan Organda untuk mendapatkan space balik dari timur ke barat. Dalam diskusi tadi kita tetapkan bahwa one way itu plan A adalah semuanya one way," kata Budi seusai rapat di gedung Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019).
Meski begitu, dalam rapat tersebut belum diputuskan aturan penerapan one way. Budi menyerahkan aturan itu kepada Korlantas Polri.
"Tapi kita berikan kewenangan kepada Kakorlantas untuk menetapkan window time bagi bus-bus yang dari timur ke arah barat," ujarnya.
"Tapi sudah dipastikan itu satu arah dari tanggal 30 (Mei) sampai tanggal 2 (Juni) dan sebaliknya yang balik itu 8-9 (Juni). Semuanya diskresi kami serahkan ke Kakorlantas," imbuhnya.
Kemenhub juga sudah menyiapkan lokasi penerapan contraflow saat one way diberlakukan. Rencana pertama contraflow akan diberlakukan di jalur Pantura.
"Plan A arus balik di Pantura, kalau plan B baru di jalan tol, itu kewenangan Kakorlantas," pungkas Budi Karya. (abw/rvk)











































