Sidang putusan pendahuluan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2019 dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu, Abhan. Turut hadir anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo, Fritz Edward Siregar, dan Rahmat Bagja.
"Sidang pembacaan putusan pendahuluan nomor register 01,02,07,09,08,011 dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," ujar Abhan saat membuka sidang putusan pendahuluan di Kantor Bawaslu, Jl. MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebanyak empat laporan dugaan pelanggaran diterima dan dilanjutkan ke persidangan. Sedangkan dua laporan lainnya tidak diterima karena tidak memenuhi persyaratan pelanggaran administratif pemilu.
"Dengan demikian sebanyak empat laporan dinyatakan diterima dan dua laporan tidak diterima. Kemudian keputusan yang kami nyatakan terima ada empat perkara 01,02,07 dan 09 maka dilanjutkan dengan pemeriksaan," ujar Abhan.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menjelaskan Bawaslu telah menerima laporan dari pihak pelapor. Majelis pemeriksa telah memeriksa laporan tersebut.
"Bahwa Bawaslu telah menerima telah memeriksa laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu. Majelis pemeriksa melakukan pemeriksaan terhadap dokumen laporan untuk memutuskan keterpenuhan syarat laporan," ujar Frizt membacakan putusan.
Fritz juga menjelaskan persyaratan pelanggaran administratif pemilu. Setidaknya ada empat persyaratan yang harus dipenuhi agar perkara bisa diteruskan ke persidangan.
"Meliputi, syarat formil dan syarat materiil. Kewenangan untuk menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu, kedudukan atas status pelapor dan terlapor. Tenggat waktu laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu," lanjutnya.
Dikatakan Fritz, syarat tersebut bersifat komulatif. Sehingga apabila salah satu syarat tidak terpenuhi maka laporan dinyatakan ditolak.
"Persyaratan laporan bersifat komulatif harus terpenuhi secara simultan. Apabila salah satu tidak terpenuhi maka akan berakibat atau tidak dapat diterima laporan," kata dia.
Empat laporan yang diterima yakni:
No putusan: 01/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 (Diterima)
Pelapor: Jerry A.K Sambuaga
Terlapor: KPU Provinsi Sulawesi Utara dan KPU Kabupaten Minahasa Selatan
No putusan: 02/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 (Diterima)
Pelapor: Moh. Syamsul Arifin
Terlapor: Y. Yongkynata
No putusan: 07/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 (Diterima)
Pelapor: Yomanius Untung
Terlapor: Ketua dan anggota KPU Kabupaten Subang
No putusan: 09/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 (Diterima)
Pelapor: Fatahillah Ramli
Terlapor: KPU Provinsi NTB (tidak diterima)
Sementara, dua laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu tidak diterima karena melebihi tenggang waktu yang telah ditentukan Bawaslu yaitu maksimal 7 hari setelah peristiwa terjadi.
"Tenggat waktu laporan harus disampaikan paling lama 7 hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran, hari yang dimaksud adalah hari kerja," lanjut Fritz.
Berikut laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2019 yang tidak diterima Bawaslu:
No: 08/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 (Tidak diterima)
Pelapor: Zaini Rahman
Terlapor: KPUD Bangkalan
No: 11/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 (Tidak diterima)
Pelapor: Moh Nizar Zahro
Terlapor: KPUD Bangkalan
Simak Juga 'Bawaslu Dijaga Ketat Pasca Penetapan Hasil Rekapitulasi':
(lir/idh)