"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001," kata majelis hakim Tipikor diketuai Pasti Tarigan didampingi Jenny Tulak, Ronny F. Wuisan, Bernard Panjaitan, dan Jefry Yefta Sinaga selaku hakim anggota, di Ambon, sebagaimana dilansir Antara, Selasa (21/5/2019).
Terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 8,571 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim juga sependapat dengan JPU KPK soal dakwaan gratifikasi, mengingat tidak ada pengembalian uang dengan modus pinjaman oleh terdakwa kepada para wajib pajak karena ada kaitan dengan masalah pajak dan statusnya sebagai Kepala KPP Pratama.
Yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara dan denda, di antaranya motif kejahatan yang dilakukan terdakwa adalah keinginan memperkaya diri, tidak menyesali perbuatannya, dan terdakwa selalu mengelak saat menjawab pertanyaan di persidangan.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim juga lebih berat dari tuntutan Tim JPU KPK Feby Dwiyaspendo, Takdir Suhan, Gina Saraswati, dan Abdul Basir, dan Tri Mulyono selama 12 tahun penjara.
Terdakwa dituntut melanggar pasal 12 huruf a UU No. 31/1999 juncto pasal 55 ayat (1) KUHP dan pasal 12 huruf b tentang gratifikasi juncto pasal 64 KUHP sebagai dakwaan kesatu dan kedua primer.
JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp8,571 miliar subsider dua tahun kurungan.
Atas putusan tersebut, baik Tim JPU KPK maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Thomsio La Abdullah menyatakan pikir-pikir, sehingga diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyampaikan sikap.
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini