Selisih Pilpres 16,9 Juta Suara Digugat ke MK, Ahli: Mustahil Menang

Selisih Pilpres 16,9 Juta Suara Digugat ke MK, Ahli: Mustahil Menang

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 21 Mei 2019 13:38 WIB
Ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - Prabowo Subianto akan menggugat keputusan KPU soal hasil Pilpres 2019. Menurut ahli hukum tata negara Feri Amsari, gugatan itu mustahil dikabulkan 9 hakim konstitusi karena jumlah selisih suara mencapai 16,9 juta.

"Mustahil menang," kata Feri sebagaimana dihubungi detikcom, Selasa (21/5/2019).


Berdasarkan keputusan KPU, jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin 85.607.362 suara. Sedangkan jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239. Jadi selisih suara sebanyak 16.957.123.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Direktur Pusako Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat, itu, membuktikan 16,9 juta suara tersebut adalah suara yang tidak sah atau milik Prabowo bukanlah perkara mudah.

"Kalau ternyata ada kecurangan pemilu dan harus mengubah hasil suara, yaitu 15-20 juta suara milik yang kalah, bukan yang menang, bagaimana cara membuktikannya? Perlu 100-200 ribu TPS untuk menyatakan telah terjadi kecurangan dengan selisih suara yang diambil oleh yang menang 100 suara per TPS," ujar Feri Amasari.

"Bagaimana ke MK membuktikan agar 100-200 ribu TPS dicurangi? Pasti berat sekali," sambung Feri.

Selisih Pilpres 16,9 Juta Suara Digugat ke MK, Ahli: Mustahil Menang

"Sedangkan video yang beredar, TPS yang direkam, jumlahnya dikapitalisasi di medsos seolah-olah sudah 100 ribu kecurangan. Apakah saya menyetujui kecurangan? Tidak. Kecurangan bisa dipidanakan pelakunya. Tapi suara yang berkembang, agar pemilu ini diulang. Kalau setiap orang yang kalah bisa menyatakan pemilu diulang, berbasis video tanpa diketahui TPS di mana, bisa gawat demokrasi," cetus Feri.


Bila masuk MK, TPS itu akan diperiksa satu per satu oleh MK. Hakim konstitusi akan mengecek apakah benar ada 200 ribu TPS yang dicurangi. Feri mengandaikan, jika yang bisa dibuktikan hanya 10 ribu TPS, MK memutuskan pemerintah memproses pidana kecurangan di 10 ribu TPS. Adapun hasil akhirnya, MK tidak akan mengubah keputusan KPU.

"Karena 10 ribu yang terbukti itu tidak mengubah hasil. Siapa yang sadar betapa sulitnya mengubah konstruksi hukum ini? Pihak yang kalah. Sehingga mereka merasa nggak mungkin bisa membuktikan 100-200 ribu TPS di Mahkamah Konstitusi, itu berat. Kalaulah itu tergambar berat, ya sia-sia ke MK, sia-sia ke Bawaslu," papar Feri.

Berdasarkan jadwal MK, pendaftaran gugatan hasil pilpres maksimal 25 Mei 2019. MK akan memutuskan vonisnya pada 24 Juni 2019.


Berubah Pikiran, BPN Kini Gugat Hasil Pilpres 2019 ke MK? Simak Videonya:

[Gambas:Video 20detik]

Selisih Pilpres 16,9 Juta Suara Digugat ke MK, Ahli: Mustahil Menang
(asp/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads