"Berumur sekurang-sekurangnya 40 tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan," kata Ketua Pansel KPK, Yanti Garnasih kepada detikcom, Selasa (21/5/2019).
Syarat lainnya yaitu WNI, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat jasmani dan rohani. Selain itu harus berijazah Sarjana Hukum atau Sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Calon juga tidak menjadi pengurus salah satu partai politik dan melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK. Selain itu, juga tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK.
"Mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Yenti mengatakan, bagi yang ingin mendaftar capim KPK, peminat bisa mendatangi langsung sekretariat pansel yang berada di Kementerian Sekretariat Negara Gedung I lantai 2, Jalan Veteran Nomor 18 Jakarta. Selain itu bisa juga mengirimkan lamaran lewat pos atau surat elektronik (e-mail).
"Bisa melalui pos atau juga melalui surat elektronik atau email dengan alamat: panselkpk2019@setneg.go.id. Berkas yang dikirim ini, nantinya harus dibawa saat uji kompetensi," katanya.
Disebut Tak Punya Semangat Antikorupsi, Pansel KPK: Kita Independen:
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini