Gugatan GNPF Ditolak MK, UU Ormas Konstitusional

Gugatan GNPF Ditolak MK, UU Ormas Konstitusional

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Selasa, 21 Mei 2019 11:43 WIB
Sidang MK (ari/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Undang-Undang Ormas yang diajukan GNPF MUI. MK menilai gugatan yang diajukan tidak beralasan menurut hukum.

"Mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata hakim konstitusi Anwar Usman membacakan putusan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2019).

Permohonan uji materi UU No 16/2017 tentang ormas ini diajukan GNPF MUI pada Desember 2018. Pasal yang digugat GNPF MUI adalah Pasal 1 angka 6 sampai 21, Pasal 59 ayat 4 huruf C, Pasal 62 ayat 3, serta Pasal 80-A dan Pasal 82 ayat 1 dan 2.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


GNPF menilai Pasal 1 angka 6 sampai 21 UU Ormas bertentangan dengan Pasal 1 ayat 3 UU 1945. Yaitu berkaitan dengan prosedural sanksi bagi ormas.

Terkait Pasal 62 ayat 3 dan Pasal 80-A, GNPF menganggap pembubaran ormas tanpa melalui pengadilan dapat mengakibatkan potensi adanya penyalahgunaan wewenang.


Selain itu, Pasal 82-A ayat 1 dan 2 terkait sanksi pidana juga menjadi poin ajuan dalam uji materi. Gugatan terhadap semua pasal itu dianggap tidak beralasan.

"Berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan, dalil para pemohon perihal inkonstitusionalitas Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 UU Ormas adalah tidak beralasan menurut hukum," ujar hakim. (abw/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads