"Mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata hakim konstitusi Anwar Usman membacakan putusan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2019).
Permohonan uji materi UU No 16/2017 tentang ormas ini diajukan GNPF MUI pada Desember 2018. Pasal yang digugat GNPF MUI adalah Pasal 1 angka 6 sampai 21, Pasal 59 ayat 4 huruf C, Pasal 62 ayat 3, serta Pasal 80-A dan Pasal 82 ayat 1 dan 2.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
GNPF menilai Pasal 1 angka 6 sampai 21 UU Ormas bertentangan dengan Pasal 1 ayat 3 UU 1945. Yaitu berkaitan dengan prosedural sanksi bagi ormas.
Terkait Pasal 62 ayat 3 dan Pasal 80-A, GNPF menganggap pembubaran ormas tanpa melalui pengadilan dapat mengakibatkan potensi adanya penyalahgunaan wewenang.
Selain itu, Pasal 82-A ayat 1 dan 2 terkait sanksi pidana juga menjadi poin ajuan dalam uji materi. Gugatan terhadap semua pasal itu dianggap tidak beralasan.
"Berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan, dalil para pemohon perihal inkonstitusionalitas Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 UU Ormas adalah tidak beralasan menurut hukum," ujar hakim. (abw/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini