"Ada enam (elemen) ya, ada Aliansi Gerakan '98 itu ada," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/5/2019).
Argo menyampaikan jumlah peserta yang akan menyampaikan pendapat di depan KPU sebanyak 1.500 orang. Namun Argo tidak menjelaskan apakah massa dari luar daerah juga akan datang ke KPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namanya menyampaikan pendapat di muka umum itu boleh sesuai undang-undang, boleh, tetapi tidak absolut. Artinya, ada rambu-rambu yang mengatur," urainya.
Massa diimbau tidak mengganggu ketertiban umum dan tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Polisi akan menindak bila massa melakukan pelanggaran pidana.
"Dalam undang-undang itu ada sanksinya bisa dibubarkan seandainya itu nggak sesuai aturan yang ada," imbuh dia.
Polda Metro Jaya menurunkan 50 ribu personel gabungan untuk mengamankan pengumuman KPU tersebut. Personel ditempatkan di sejumlah objek vital, seperti depan Istana, KPU, Bawaslu, DPR, hingga ke pusat perbelanjaan.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini