"Pendaftaran capim KPK diselenggarakan mulai tanggal 17 Juni sampai dengan 4 Juli 2019 pada pukul 09.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB," ujar Ketua Pansel Capim KPK Yenti Ganarsih di Gedung Kemensesneg, Jalan Veteran Raya, Jakarta, Senin (20/5/2019).
Yenti mengatakan, bagi yang ingin mendaftar capim KPK, peminat bisa mendatangi langsung sekretariat pansel yang berada di Kementerian Sekretariat Negara Gedung I lantai 2, Jalan Veteran Nomor 18 Jakarta. Selain itu bisa juga mengirimkan lamaran lewat pos atau surat elektronik (e-mail).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Bisa melalui pos atau juga melalui surat elektronik atau email dengan alamat: panselkpk2019@setneg.go.id. Berkas yang dikirim ini, nantinya harus dibawa saat uji kompetensi," katanya.
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi sebagai capim KPK:
1. Surat lamaran dengan materai
2. Daftar riwayat hidup
3. Foto berwarna terbaru tiga lembar dengan ukuran 4x6
4. Fotokopi KTP
5. Fotokopi NPWP
6. Fotokopi ijazah S1, S2 dan S3 yang sudah dilegalisir
7. Surat pernyataan memiliki pengalaman di bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan sekurang kurangnya 15 tahun, dibuat dengan materai.
8. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah
9. SKCK asli dan masih berlaku
10. Surat pernyataan dengan materai tidak tersangkut partai politik.
11. Surat pernyataan di atas materai, jika terpilih bersedia melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya. Bersedia tidak menjalankan profesi selama menjadi anggota KPK. Lalu, bersedia melaporkan harta kekayaannya.
12. Makalah tentang Menggagas Akselerasi Peran KPK dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Maksimal 10 halaman, font 11, Arial, 1,5 spasi.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini