Kasi Pidana Umum Kejari Kendari, Nanang Ibrahim menjelaskan jika keduanya cukup kooperatif karena langsung datang didampingi pengacara setelah dilayangkan surat panggilan pertama yang diserahkan, Jumat (17/5/2019) lalu.
"Saat datang mereka menunggu sambil administrasinya selesai. Kemudian keduanya langsung membayar denda masing-masing Rp. 5 juta, sehingga tidak perlu menjalai subsider yang satu bulannya. Maka Sulkhoni dan Riki Fajar hanya menjalani dua bulan penjara di Lapas," jelasnya, Senin (20/5/2019).
Eksekusi tersebut untuk melaksanakan putusan dari Pengadilan Tinggi Sultra yang mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Sulkhoni dan Riki Fajar. Majelis Hakim PT yang dipimpin oleh Purwadi SH membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari 30 April 2019 nomor 176/Pid.Sus/2019/PN.Kdi. Hakim kemudian mengadili sendiri Sulkhani dan Riki Fajar.
Simak Juga 'Sekelumit Kisah Dugaan Penggelembungan Suara Caleg di Pemilu 2019':
(rvk/asp)