"Jadi mari kita sikapi dengan bijak dan saya yakin Pak Lieus itu orang yang sangat Pancasilais. Beliau seorang etnik Tionghoa yang dekat sama saya, pendukung, dan dia cinta kedamaian. Saya yakin beliau tidak bersalah dan beliau tidak makar," Sandiaga, di Mall Pelayanan Publik, Epicentrum, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2019).
Sandiaga menyayangkan penangkapan tersebut. Dia menilai bila semua dikategorikan makar maka dapat memberangus kebebasan demokrasi.
"Satu lagi pendukung Prabowo-Sandi yang dikriminalkan, disangkutkan kepada masalah hukum. Kalau kita terlalu mudah semuanya di kategorikan sebagai kegiatan makar akan membengarus kebebasan berdemokrasi kita," kata Sandi.
Sandiaga menyebut kebebasan berpendapat dilindungi undang-undang, ia meminta mestinya penegakan hukum tidak pandang bulu. Dia mengibaratkan mestinya penegakan hukum tidak tajam ke oposisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lieus Sungkharisma ditangkap di apartemen kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat. Lieus langsung digelandang ke gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro dengan kedua pergelangan tangan terikat.
Lieus Sungkharisma dilaporkan ke polisi atas aduan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) dan melanggarUU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.
Simak Juga 'Kivlan Zein dan Lieus Sungkharisma Dipolisikan atas Tuduhan Makar':
(yld/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini