"Saya nggak ngerti semua dituduh makar. Ketika ngomong makar, saya ditangkap kali ya. Saya kira mestinya nggak sebegitu," kata M Taufik di Kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mestinya kalau ditangkap mesti ada sebabnya, secara hukum kayak apa. Kalau sekadar ngomong aja, makar, masa ditangkap sih," kata dia.
Selain itu, dia juga heran atas pemanggilan Amien Rais sebagai saksi dalam kasus dugaan makar Egggy Sudjana. Menurutnya, lebih baik kata 'makar' dihapus saja.
"Makanya kita mesti tahu dulu. Kalau makar, makar cuma ngomong doang kan cuma ngomong doang, repot, diperiksa. Kita hapus saja tuh kalimat makar. Yang jelas asal sesuai hukum berlaku saja, jangan sembarangan," lanjutnya.
Simak Juga 'Prabowo akan Buat Wasiat: Jangan Takut-takuti Kami dengan Makar!':
(lir/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini