"Panggilan (pemeriksaan) tanggal 15 (Mei) untuk diperiksa tanggal 17 Mei, tanggal 17 Ibu Ani nggak bisa hadir karena kelelahan dan kita sampaikan alasanya dan penyidik buat tanggal baru, tanggal 20 (Mei). Ternyata tanggal 20 Ibu Ani dapat panggilan di MKEK untuk diperiksa juga," kata pengacara Ani Hasibuan, Slamet Hasan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/5/2019).
Slamet menemui penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk memberi tahu penyidik bahwa kliennya tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini. Ia menyebut saat ini Ani Hasibuan sedang menjalani pemeriksaan di MKEK karena artikel 'Pembantaian Massal Petugas KPPS' itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Slamet menyebut sidang etik yang dilakukan MKEK sangat penting, sehingga tidak dapat ditinggalkan oleh Ani. Ia mengatakan semua profesi pekerjaan memiliki kode etiknnya masing-masing sehingga jika ditemukan masalah harus disidangkan oleh lembaga terkait.
"Ini ada aturan main sebetulnya. Jadi hampir semua organisasi profesi itu punya dewan kehormatan, mau notaris, advokat, dokter, semua termasuk wartawan, wartawan punya PWI. Itu punya kode etik masing-masing jadi untuk anggotanya itu diduga melakukan pelanggaran etik terhadap profesinya maka pertama kali yang harus memberikan pemeriksaan adalah dewan etik masing-masing organisasi punya namanya sendiri-sendiri. Di kedokteran namanya Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) itu," jelas Slamet.
Dari hasil pemeriksaan oleh MKEK itu, disebutnya akan menghasilkan penjelasan jenis pelanggaran yang dilanggar jika Ani Hasibuan terbukti melanggar. Untuk sanksi sendiri, dikatakannya akan ada sanksi administrasi.
"Kita menghormati kepolisian yang sudah memanggil dokter Ani dalam tahap penyidikan sebagai saksi. Tetapi, kita juga mendorong agar komite etik kedokteran ini juga diproses. Kita sebetulnya lebih prefer dokter Ani ini diperiksa dulu di MKEK sementara kalau boleh proses di kepolisian ini diberhentikan dulu untuk sementara waktu, menunggu prosesnya di MKEK," kata Slamet.
Diketahui, Ani Hasibuan Adipanggil polisi atas laporan dari masyarakat terkait sebuah artikel bertajuk 'dr Ani Hasibuan SpS: Pembantaian Pemilu, Gugurnya 573 KPPS Ditemukan Senyawa Kimia Pemusnah Massal'. Panggilan pertama sebagai saksi dilayangkan polisi pada Jumat (17/5) lalu dan Ani tidak dapat hadir dengan alasan kondisi kesehatan yang menurun.
Tonton video Merasa Dirugikan, Dokter Ani Hasibuan Polisikan Tamshnews.com:
(sam/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini