Diwarnai Protes Pengacara, Praperadilan Sofyan Basir Ditunda 17 Juni

Diwarnai Protes Pengacara, Praperadilan Sofyan Basir Ditunda 17 Juni

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 20 Mei 2019 11:41 WIB
Suasana sidang praperadilan yang diajukan Sofyan Basir di PN Jaksel (Foto: Yulida Medistiara/detikcom)
Jakarta - Hakim tunggal yang mengadili praperadilan Sofyan Basir, Agus Widodo, memutuskan untuk menunda sidang tersebut hingga 17 Juni 2019. Penetapan itu disampaikan Agus merespons surat permintaan penundaan persidangan yang diajukan KPK dalam praperadilan yang diajukan Direktur Utama PT PLN (Persero) nonaktif tersebut.

"Kami akan menentukan sidang Bapak (Sofyan Basir) setelah lebaran, hari Senin tanggal 17 Juni. Tanggal 17 Juni, kami panggil lagi termohon (KPK)," kata Agus dari balik meja hakim dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2019).

Sebelum Agus menetapkan penundaan persidangan itu, pengacara Soesilo Aribowo yang menjadi kuasa hukum Sofyan menyampaikan keberatannya. Sebab menurut Soesilo penundaan sebaiknya cukup 3 atau 7 hari saja, tidak sampai 4 minggu seperti yang dimintakan oleh KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kekecewaan Soesilo itu dibawanya sampai selepas persidangan. Dia mengaku khawatir penundaan yang cukup lama itu dapat memberikan waktu yang luang bagi penyidik KPK melakukan upaya penahanan pada Sofyan.

"Sebenarnya kecewa karena ini kami ingin proses cepat supaya pemohon Pak Sofyan bisa segera tahu status tersangkanya," kata Soesilo.




"Saya berharap, praperadilan ini bisa segera dimulai dan harapan saya supaya selama praperadilan jangan ada semacam penahanan, supaya bisa clear dengan baik," imbuhnya.

Praperadilan itu sebelumnya diajukan Sofyan karena menilai penetapan tersangka padanya oleh KPK tidak sesuai dengan KUHAP, pun menurutnya 2 alat bukti yang menjadi dasar penetapan itu belum jelas. Sofyan memang saat ini berstatus sebagai tersangka di KPK dengan sangkaan menerima suap dalam pusaran perkara terkait PLTU Riau-1.

Menurut KPK, Sofyan membantu mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1. Kotjo merupakan pengusaha yang ingin mendapatkan proyek tersebut, sedangkan Eni menjadi fasilitator antara Kotjo dengan 'orang dalam' PLN, termasuk pada Sofyan.

Dalam perkembangan kasus itu, mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham turut terseret karena disebut KPK membantu mengarahkan Eni dalam menerima suap. Eni dan Kotjo telah dinyatakan bersalah serta dieksekusi untuk menjalani putusan hukumannya yang sudah berkekuatan hukum tetap, sedangkan Idrus--meski sudah divonis bersalah--belum dieksekusi karena masih mengajukan upaya banding atas vonisnya. (yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads