Polisi Tangkap Lieus Sungkharisma karena Mangkir 2 Kali Panggilan

Polisi Tangkap Lieus Sungkharisma karena Mangkir 2 Kali Panggilan

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Senin, 20 Mei 2019 10:17 WIB
Lieus Sungkharisma (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Lieus Sungkharisma atas dugaan makar. Lieus ditangkap karena dinilai tidak kooperatif.

"Dibawa ke Polda, panggilan pertama nggak hadir, panggilan kedua juga," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Senin (20/5/2019).

Lieus ditangkap di rumahnya di Jalan Keadilan, Jakarta Barat, Senin (20/5) pagi. Polisi juga menggeledah rumahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penggeledahan di rumahnya," ucap Argo.


Sebelumnya, Lieus dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan makar. Laporan terhadap Lieus terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.

Adapun perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.

Penyidik Bareskrim Polri sebelumnya telah memanggil Lieus untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Namun dia mangkir dari pemeriksaan polisi dengan alasan belum memiliki pengacara untuk mendampinginya.



Simak Juga "Kivlan Zein dan Lieus Sungkharisma Dipolisikan atas Tuduhan Makar":

[Gambas:Video 20detik]

(mei/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads