"Sidang dengan agenda pembacaan putusan pendahuluan laporan dugaan pelanggaran administratif TSM nomor register 01/LP/PP/ADM/TSM/RI/00.00/V/2019 dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," ujar Abhan saat membuka sidang putusan di kantor Bawaslu RI, jalan MH Thamrin No 14, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).
Ada dua laporan soal dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif yang akan dibacakan Bawaslu. Pertama, laporan yang teregister atas nama Ketua BPN Prabowo-Sandi Djoko Santoso dan kedua atas nama Ahmad Hanafi Rais. Sedangkan yang menjadi terlapor adalah pasangan calon Joko Widodo (Jokowi) dan Ma'ruf Amin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Yang dilaporkan) Dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, masif. Ada soal logistik pemilu, penggiringan opini untuk kemenangan paslon, ada ASN, kemudian ada pemilihan luar negeri. Ini sudah masuk satu, nanti menyusul," kata Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad, kepada wartawan di depan gedung Bawaslu, Jumat (10/5).
Dasco mengatakan laporan sudah diajukan empat kali, termasuk dengan menyertakan bukti-bukti temuan. Dia juga menyiapkan empat laporan lain untuk diteruskan ke Bawaslu.
"(Tuntutan) TSM itu kan diskualifikasi calon," sebut Dasco.
Simak Juga: Bawaslu Ungkap 8.000 Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilu! (imk/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini